Kesimpulan Sesuai Juknis Sscasn Bkn bahwa :
Pada tahun 2022 terdapat 4 kategori Yakni P1, P2 , P3 dan P4 (Pelamar Umum).
1. P1 (PG pada seleksi 2021) dengan keterangan mendapat Penempatan menunggu Pengumuman sesuai Instansi.
2. P1 keterangan tidak mendapatkan Penempatan bisa turun level P2/P3 atau P4
3. P2 adalah THK 2 yang belum PG
4. P3 adalah Guru Non ASN minim 3 tahun atau sudah pernah tes 2021 tapi belum PG.
5. P3 tidak bisa Melanjutkan Pendaftaran Ketika tidak mendapatkan penempatan.
6. P3 bisa melanjutkan Pendaftaran jika mendapatkan Penempatan dan P3 tidak bisa turun Level Ke P4.
7. P4 adalah Pelamar Umum yang terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun atau Lulusan Sekolah PPG.
8. P4 bisa menaikkan level ke P3 jikq sudah 3 tahun mengajar, dan verval pada Dapodik.
9. P4 bisa melanjutkan Memilih Formasi selama masih tersedia.
Mohon ditambahkan jika kurang biar kita tidak salah untuk melangkah dan Melanjutkan Pendaftaran.🙏🙏🙏
Perihal P1-P4 guru 2022
P1 > bisa turun P2/P3/P4
Banyak pertimbangan :
Salah satunya tdk mendapat formasi
P4 > bisa naik P2/P3
P4 naik P2 > awalnya ybs adl EKS-THKII yg tahun lalu (PPPK 2021) belum mendaftar shg mendaftar tahun ini
P4 naik P3 > awalnya ybs adl honorer sekolah negeri yg sdh mengabdi minimal 3 tahun yg tahun lalu (PPPK 2021) belum mendaftar shg mendaftar tahun ini
regulasi pasti ada kalau dulu tidak ada P1, P2 dan P3 atau P4 sekarang ada Sekat seperti itu
Nb Copas Grup WA sebelah/udpatecpns.com