1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2025 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2025 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2025

Thursday, September 11, 2025

PENGUMUMAN ALOKASI PENGADAAN PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2025

BKPSDM 
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
SEKRETARIAT DAERAH
KOMPLEK PUSAT PEMERINTAHAN
JALAN BANDA ACEH - MEDAN KM. 370 GEDUNG NOMOR 22-23 IDI
KODE POS 24454 TELEPON ( 0646 ) 7020189
PENGUMUMAN
Nomor: 810/5927/2025
TENTANG
ALOKASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU
01 LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2025
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor lnduk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Konfirmasi masing­ masing Perangkat Daerah terhadap Usulan Rencana Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur adalah sejumlah 5129 (Lima Ribu Seratus Dua Puluh Sembilan) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tenaga Guru sebanyak 746 (Tujuh Ratus Empat Puluh Enam);

  2. Tenaga Kesehatan sebanyak 1307 (Seribu Tiga Ratus Tujuh) ;

  3. Tenaga Teknis Sebanyak 3076 (Tiga Ribu Tujuh Puluh Enam) 

    1. DASAR HUKUM
      1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ;

      2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995) ;

      3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ;

      4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 

        6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
      5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

      6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai 

        Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan lnstansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
      7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;

      8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di lnstansi Daerah Tahun Anggaran 2024;

      9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 

        Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional KesehatanTahun Anggaran 2024;
      10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ;

      11. Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 800/320/2024 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024.

      12. Surat Bupati Aceh Timur Nomor 800/5394/2025 tanggal 25 Agustus 2025 hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

      13. Surat Bupati Aceh Timur Nomor 800/5739/2025 Tanggal 04 September 2025 perihal 

        Penyusunan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025 .
    2. ALOKASI RENCANA USULAN 

      Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan dapat dilihat pada akun masing-masing melalui website https://sscasn .bkn.go.id.

      Ill. PEMBERKASAN DAN PENGANGKA TAN CPPPK

      1. Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 Wajib melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing dan melengkapi dokumen pemberkasan usul Nl PPPK secara elektronik melalui website https://sscasn .bkn.go.id sampai dengan 15 September 2025 sesuai dengan format dan ketentuan sebagai berikut:


        Surat Pernyatan 5 poin yang ditandatangani memakai ballpoint tinta hitam oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp.10.000, yang berisi tentang :
        Tidak pemah dipidana dengan p1dana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan p1dana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
        Tidak pemah diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI,POLRI atau diberhent1kan tJdak dengan hormat sebaga1 pegawa1 swasta
        (termasuk BUMNIBUMD),
        Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
        Tidak menjad1 anggota/pengurus Partai Polltik atau ter1ibat politik praktis;
        Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentuka n oleh Pemerintah.
        (SPCP_nama_NIKpdf)·
        1 2 Surat Keterangan Catatan Kepolisian {SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku dengan keterangan
        ·peNGANGKATAN MENJADI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) PARUH WAKTU" (SKCK_nama_NIK.pdf),
        3 Surat Keterangan Sehat dari dokter yang yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas) dengan keterangan "PENGANGKATAN MENJADI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) PARUH WAKTU"
        ( SKETSEHAT_nama_NIK.pdf),
        1.4 Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp.10.000 (DRH_nama_NIK.pdf):
        Seluruh persyaratan untuk Usul Penetapan Nl PPPK di atas dibuat dalam bentuk soft copy dengan penamaan file sesuai dengan yang telah ditetapkan dan maks1mal ukuran file 900 Kb masing-mas1ng file.
        Persyaratan wajib tambahan yang harus dilengkap1. peserta wajib mengupload dokumen persyaratan pada point 2.1 sampat dengan 2.8 pada link https://s.id/PPPKParuhWaktuAtim
        2.1 Surat Permohonan terbaru yang ditujukan kepada Bupati Aceh Timur yang diketik oleh pelamar dan ditandatanganimemakai ballpoint tinta hitam serta diberi matera1 Rp.10.000 (SP_nama_NIK.pdf);

        2. 2 Pas photo terbaru pakalan formal dengan Jatar belakang berwama merah
        ( FOTOP3K_nama_N/Kjpg);
        2. 3 ljazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan(IJZPEND_nama_NIKpdt) ;
  1. 4 Transkip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan 

    (IJZNILAI_nama_NIKpdt)
    1. Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah yang ditandatangani oleh yang bersangkutan mengetahui suami/istri/orangtua dan bermaterai Rp.10.000 (SPTMP_nama_N/Kpdf);

    2. KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Nikah (bagi yang telah menikah) asli 

      (IDENTITAS_nama_N/Kpdf);
    3. Surat Pernyataan Rencana Penempatan yang ditandatangi oleh Kepala Perangkat Daerah penempatan peserta berdasarkan pengumuman alokasi penempatan hasil Validasi Perangkat Daerah pada lampiran Surat Bupati Aceh Timur Nomor 800/5739/2025 Tanggal 04 September 2025 perihal Penyusunan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025. (SPRP_nama_N/Kpdf) ;

    4. STR asli bukan STR lntership yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar khusus bagi pelamar formasi Kesehatan (STR_nama_NIK.pdf) ;

3. Adapun lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

  1. KETENTUAN LAIN-LAIN

    1. Hanya peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nl PPPK. Usul Penetapan Nl Calon PPPK Paruh Waktu disampaikan ke BKN.

    2. Jika dikemudian hari dalam proses usul Nl PPPK ke BKN ternyata masih terdapat kekurangan berkas dokumen maka pelamar wajib melengkapi kembali.

    3. Bagi peserta yang dinyatakan mendapatkan alokasi namun karena alasan terten

      tu ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar mengajukan pengunduran diri ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur (terlampir).
    4. Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK lnstansi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur , dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

    5. Seluruh proses pengadaan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai dari proses pendaftaran/pelamaran , seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan Nl PPPK tidak dipungut biaya.

    6. Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui 

      memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu , Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan .
    7. Peserta yang mendapatkan alokasi penempatan agar memantau proses pemberkasan , penetapan Nl PPPK dan penetapan Keputusan Pengangkatan sebaga i Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Aceh Timur melalui halaman https://bkpsdm.acehtimurkab.go.id/.

8. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
ldi 11 September 2025
·n BUPAfl CEH TIMUR
r lt. SEKRET.ARIS DAERAH -
ADLINSVAH. S.Sos. M.AP
Pembina Utama Muda
NIP. 19680427 199011 1 001

Pengumuman Selengkapnya Dapat di Download DISINI 

LAMPIRAN DAFTAR PESERTA ALOKASI PPPK PARUH WAKTU dapat didownload DISINI

0 comments:

Post a Comment


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok