PENETAPAN CALON PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN ACEH JAYA FORMASI TAHUN 2024

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA
PANITIA SELEKSI DAERAH
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Sekretariat Panitia : Kantor BKPSDM Kab. Aceh Jaya, Jln. Banda Aceh-Meulaboh Km. 151 Kuala Meurisi
Email : bkpsdm@acehjayakab.go.id / bkpsdm.acehjaya@gmail.com
P E N G U M U M A N
Nomor : Peg.800.1.2.3 /23/ 2025
TENTANG
PENETAPAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA FORMASI
TAHUN 2024Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13048/B- SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 dan dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Formasi Tahun 2024 adalah sebagaimana tercantum pada lampiran I Pengumuman ini.
2. Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 10 s.d 15 September 2025.
3. Kelengkapan berkas yang harus diunggah oleh pelamar sebagai berikut:
a. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
b. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran II Pengumuman ini;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
d. Surat keterangan sehat dari dokter pada unit layanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar ataupun Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya yang di buat dan ditetapkan paling kurang pada Bulan September 2025;
4. Seluruh surat diatas berlaku mulai tanggal pengumuman ini diterbitkan dengan keperluan Untuk Melengkapi Administrasi Persyaratan Usul NIPPPKParuh Waktu Formasi Tahun 2024.
5. Apabila terdapat peserta yang tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.
6. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan sebagai PPPK dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib
karena telah memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
8. Ketentuan pemberkasan dapat berubah mengikuti ketetapan Panselnas, apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehjayakab.go.id.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Calang, 10 September 2025
Panitia Seleksi Daerah
Ketua,
JUANDA, S.Pd.I., M.Pd
Pembina Utama Muda
NIP. 19780616 200312 1 006
đŸ“¢Pengumuman penetapan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya formasi tahun 2024.
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13048/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta
Alokasi PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024.
0 comments:
Post a Comment