ALOKASI KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
A.ALOKASI KEBUTUHAN
Jumlah alokasi kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya adalah sejumlah 2083 orang dengan rincian sebagai berikut :
PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN
sejumlah 1566, dengan rincian :Guru sejumlah 691
Tenaga Kesehatan sejumlah 201
Tenaga Teknis sejumah 674
- PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 517 dengan rincian :
Guru sejumlah 33
Tenaga Kesehatan sejumlah 114
Tenaga Teknis sejumlah 370
PERSYARATAN DOKUMEN
Setiap pelamar PPPK Paruh waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barar Daya wajib melampirkan scan dokumen persyaratan dengan Dokumen ASLI terlihat dan terbaca dengan jelas yang di unggah melalui Iaman https:llsscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari :
Pas Photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
ljazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
Surat pernyatan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara
Republik yang masih berlaku;Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah ; dan
Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan
menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
KETENTUAN LAINNYA
Data peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan juga dapat dilihat pada akun masing-masing melalui website https:/lsscasn.bkn.go.id/. ;
Peserta yang mendapatkan Alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 Wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing peserta melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ sampai dengan 15 September 2025.
Persyaratan kelengkapan Dokumen dan kapasitas file pada saat pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Waktu menyesuiakan dengan kebutuhan pada Iaman https://sscasn .bkn.go.id/. ;
Setelah dilakukan Pengisian DRH PPPK Waktu oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 2, setelah itu akan dilakukan Usul Nomor lnduk (NI) PPPK Paruh Waktu;
Peserta dihimbau untuk tidak melakukan Pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal guna menghindari server/website down karena kondisi Traffic yang padat dan pastikan sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang Jengkap sesuai ketentuan serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses pengisian DRH;
Apabila dikemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar baik pada tahapan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya berhak menggugurkan kelulusan dan atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai PPPK, serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
lnformasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan PPPK Paruh Waktu dapat diikuti perkembangannya pada website https :l/sscasn.bkn.go .id. dan https:llbkpsdm.acehbaratdayakab .go.id.
Para Caton Pelamar disarankan untuk memantau portal sebagaimana tersebut diatas.
Kelalaian Pelamar dalam mengikuti dan/atau memahamai isi pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah, disesuaikan secara sistem berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panselnas;
Dalam seluruh tahapan Pengadaan Pegawai pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tidak dipungut biaya apapun;
Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Aceh Barat Daya bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
0 comments:
Post a Comment