1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Saturday, July 4, 2026

PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PPPK GURU SEKOLAH RAKYAT KEMENSOS TAHUN 2026

 
Pedoman pelaksanaan seleksi SR 2026. Di baca baik baik ya. Tesnya apa saja. 
Pembobotan bagaimana. Kisi kisi bagaimana. Sampai penentuan kelulusan bagaimana. 
 KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94/HUK/2026
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH RAKYAT
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah rakyat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru pada sekolah rakyat;
b.bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK/2025 tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat melalui Pengadaan Tingkat Instansi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan sekolah rakyat, sehingga perlu diubah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7.Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 42);
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);
9.Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);
10.Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 509) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 946);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH RAKYAT.
KESATU : Menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru pada sekolah rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a.bab I pendahuluan;
b.bab II kebutuhan guru pada sekolah rakyat;
c.bab III mekanisme pelaksanaan seleksi;
d.bab IV pengolahan hasil seleksi; dan
e.bab V penutup.
KETIGA : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai acuan bagi Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara untuk melaksanakan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru pada sekolah rakyat.
KEEMPAT : Semua pembiayaan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sosial.
KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK/2025 tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAIFULLAH YUSUF
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3.Kepala Badan Kepegawaian Negara.

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *