1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Sunday, July 5, 2026

PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PPPK TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH RAKYAT KEMENSOS TAHUN 2026

 

 
Pedoman pelaksanaan seleksi SR 2026. Di baca baik baik ya. Tesnya apa saja. 
Pembobotan bagaimana. Kisi kisi bagaimana. Sampai penentuan kelulusan bagaimana. 
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 95/HUK/2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Rakyat  
KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95/HUK/2026
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan pada sekolah rakyat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kependidikan pada sekolah rakyat;
b.bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 270/HUK/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 272/HUK/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 270/HUK/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum penyelenggaraan sekolah rakyat, sehingga perlu diubah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2011, Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5235);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, TambahaN Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
6.Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 42);
7.Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 190);
8.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
9.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
10.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);
11.Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);
12.Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 509) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 946);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT.
KESATU : Menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kependidikan pada sekolah rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pedoman pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi rujukan dan panduan bagi tim pelaksana dan semua pihak yang terlibat dalam seleksi pengadaan tenaga kependidikan.
KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 270/HUK/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 272/HUK/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 270/HUK/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAIFULLAH YUSUF

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *