Sifat : Sangat Segera
Hal : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Yogyakarta
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka kelancaran pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2025, Satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas.
- Pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proses perhitungan/rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dapat dilaksanakan mulai 19 Mei 2025, dengan rincian pengaturan sebagaimana tertuang pada Lampiran I.
- SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 26 Mei 2025.
- Proses Payment Process Request (PPR) SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dapat dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
- SP2D Gaji Ketiga Belas atas SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025
No | Tanggal Pengajuan SPM | Tanggal SP2D |
1 | 26 s.d. 28 Mei 2025 | 2 Juni 2025 |
2 | 29 Mei s.d. 1 Juni 2025 | 2 Juni 2025 |
3 | 2 s.d. 13 Juni 2025 | tanggal aktual *) |
4 | 14 Juni 2025 dan seterusnya | tanggal aktual *) |
No | Tanggal Pengajuan SPM | Tgl SP2D |
1 | 26 s.d. 28 Mei 2025 | 2 Juni 2025 |
2 | 29 Mei s.d. 1 Juni 2025 | 2 Juni 2025 |
3 | 2 Juni 2025 dan seterusnya | tanggal aktual *) |
*) sesuai ketentuan berlaku
Pemrosesan SP2D atas SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 mengikuti ketentuan terkait pengaturan jam layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
KPPN membuka layanan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Tata cara pembuatan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terlampir.
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2025 sebagaimana dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta