Pengusulan Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2024

PEMERINTAH PROVINSI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Telepon () 1, Laman , 
Nomor : 800./2025                                                                 , 4 Agustus 2025
Sifat : Terbatas 
Lampiran : 1 (satu) dokumen
Hal : Konfirmasi Pengusulan Formasi
PPPK Paruh Waktu T.A. 2024
Yth. Kepala Perangkat Daerah
di lingkungan Pemerintah 
di
T E M P A T
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi melalui Zoom Meeting perihal PPPK Paruh Waktu yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara tanggal 30 Juli 2025, bersama ini kami sampaikan pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 dilakukan melalui aplikasi SIASN Perencanaan Kebutuhan. Sesuai dengan ketentuan dari Kedeputian Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi ASN BKN, pengusulan tersebut wajib memenuhi hal-hal berikut:
  1. Setiap Instansi dalam hal ini masing-masing Perangkat Daerah, memastikan ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, sesuai yang diamanatkan pada Diktum Kesembilan Belas KEPMENPANRB No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diberi gaji pokok paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi Non ASN;
  2. Masing-masing Perangkat Daerah wajib menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/Plt/Plh, yang memuat daftar nama Non ASN yang diusulkan maupun yang tidak diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu (format terlampir);
  3. Apabila terdapat Non ASN yang tidak diusulkan, Perangkat Daerah wajib menyertakan alasannya pada kolom yang telah disediakan (tabel terlampir);
Ketentuan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
  • Data Non ASN yang telah mengikuti rangkaian seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan termasuk dalam kategori R2/R3/R3T/R3b/R4 dapat diakses melalui tautan: KonfirmasiTenagaNonASNuntukPPPKParuhWaktu. Selanjutnya, dimohon konfirmasi terhadap nama-nama yang diusulkan maupun yang tidak diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu;
  • Penyampaian SPTJM dilakukan dengan mengunggah dokumen pada tautan berikut: SPTJMParuhWaktu2024, dengan format penamaan file SPTJM_NamaOPD_rekomendasi atau SPTJM_NamaOPD_tolak (jika ada yang tidak direkomendasikan untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu). Contoh: SPTJM_BadanKepegawaianDaerah_rekomendasi;
  • Akses terhadap spreadsheet dan pengunggahan SPTJM melalui Google Drive dibatasi dengan ketentuan 1 (satu) akun email untuk setiap Perangkat Daerah, sebagai upaya menjaga keamanan dan kerahasiaan data usulan;
  • Badan atau Dinas yang memiliki UPT/Cabang Dinas/Balai tetap dilakukan melalui 1 (satu) akun email induk Perangkat Daerah, tidak diperkenankan pengiriman secara terpisah oleh unit pelaksana di bawahnya.Konfirmasi email dapat disampaikan kepada
 Sdr. Fariz Zakaria Rinaldi (0878-2777-6262), sedangkan pengisian data dan pengunggahan SPTJM dilakukan paling lambat tanggal 11 Agustus 2025.
Demikian untuk menjadi perhatian, atas kerjasamanya disampaikan terima
kasih.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah,
Indah Wahyuni, S.H., M.Si.
Pembina Utama Madya
NIP 196704091992022003
Tembusan:
Sekretaris Daerah (sebagai laporan)
Lampiran I
Konfirmasi Pengusulan Formasi PPPK Paruh Waktu T.A. 2024
Nomor : 800.1.13.2/5121/204.2/2025
Tanggal : 4 Agustus 2025
PENJELASAN TEKNIS MEKANISME PENGUSULAN PPPK PARUH WAKTU
(Berdasarkan Sesi Tanya Jawab dalam Zoom Meeting)

KATEGORI DAPAT DIUSULKAN PPPK PARUH WAKTU


Q


:

Apakah dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu?

  1. Non ASN tidak terdata (R4) yang telah mengikuti seleksi

  2. Non ASN tidak terdata yang mengikuti seleksi CPNS

  3. Non ASN yang lulus namun mengundurkan diri APS

  4. Non ASN yang lulus namun TMS tahap 2

  5. Non ASN yang lulus namun tidak mengisi DRH

  6. Non ASN terdata yang tms karena memilih formasi di luar instansi

  7. Non ASN terdata yang tidak hadir seleksi


A


:

Semua Non ASN terdata yang telah mengikuti ujian CAT atau Non ASN tidak terdata yang mengikuti ujian CAT PPPK, untuk NON ASN tidak terdata tidak disebutkan pada Kempenpan 16, jawaban aspirasi dari berbagai pihak menjadi diperkenankan, nanti dasarnya dari penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menpan RB

  1. Ya

  2. Tidak

  3. Ya

  4. Ya (TMS pasca pengolahan)

  5. Tidak (karena statusnya masih lulus)

  6. Tidak (jika tidak mengikuti ujian CAT)

  7. Tidak

STATUS EKS THK-II


Q


:

Bagaimana untuk eks THK-II yang tidak terdata di pendataan (karena saat pendataan bekerja di SD swasta). Mau daftar tahap II tidak bisa karena belum 2 tahun bekerja di SD Negeri sehingga tidak ikut ujian, apakah status eks k2nya hangus? bisakah modal no k2 diusul ke paruh waktu?


A


:

Jika ybs belum mengikuti ujian CAT, maka tidak bisa diusulkan menjadi Paruh Waktu

KUALIFIKASI PENDIDIKAN


Q


:

Jika saat pendaftaran mendaftar formasi SMA dan punya ijazah sarjana, usul paruh waktunya apa bisa menggunakan ijazah Sarjana?


A


:

Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan kebutuhan dari organisasi. Jadi silahkan dilakukan penyesuaian oleh masing-masing Instansi saat pengusulan PPPK Paruh Waktu


PEMILIHAN PENEMPATAN PPPK PARUH WAKTU


Q


:

Adakah kewajiban untuk memilih peserta PPPK Paruh Waktu berdasarkan rangking nilai ketika mau ditempatkan atau instansi boleh pilih ditempatkan di mana?


A


:

Semua Non ASN terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Untuk pemilihan lokasi kebutuhan silahkan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi


Q


:

Apakah Jabatan dan Unit Kerja P3K paruh waktu harus sesuai dengan yang dilamar oleh peserta?


A


:

Silahkan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan catatan Non ASN tersebut eligible untuk menduduki jabatan tersebut


PENGGAJIAN PPPK PARUH WAKTU


Q


:

Apakah ada ketentuan terkait penggajian PPPK Paruh Waktu? Misalnya pada Instansi akan diterapkan penggajian yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing-masing satker, apa diperkenankan?


A


:

Sesuai dengan KEPMENPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Diktum Kesembilan Belas menyatakan PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Dan bagi Instansi daerah dapat menggunakan rujukan dari Surat Menteri

Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur


PENGOLAHAN ULANG


Q


:

Apakah masih bisa mengajukan pengolahan ulang jika ada peserta lulus yang mengundurkan diri/APS PPPK Tahap 2 (karena batas pengisian DRH sampai tgl 31)?Jika yang APS tersebut bisa diajukan paruh waktu, proses mana dulu yang dilakukan?apakah proses penggantian peserta terlebih dahulu baru mengusulkan P3K paruh waktu?


A


:

Untuk proses penggantian peserta APS, silahkan berkoordinasi dengan PIC Tim Pengolahan Hasil Seleksi


APLIKASI PERENCANAAN KEBUTUHAN

Q

:

Bagaimana jika kebutuhan belum ada di peta jabatan ?


A


:

Usulan PPPK Paruh Waktu melihat ke usul Peta Jabatan, karena untuk keperluan pengangkatan PPPK Penuh Waktu


Q


:

Pemberian role sifatnya otomatis dari akun yg sebelumnya sudah punya role rincian formasi atau harus diusulkan lagi?


A


:

Role pemetaan Non ASN ke PPPK Paruh Waktu bersifat otomatis pada akun masing-masing admin SIASN Perencanaan Kebutuhan


Q


:

Apakah bisa diusulkan sebagian dan Kenapa pilihan mapping hanya ada tidak aktif bekerja dan meninggal dunia?apa bisa ditambahkan jenis lainnya?



A


:

Harus seluruhnya jika masih aktif bekerja, dikunci dengan SPTJM dan menjadi tanggung jawab instansi (PPK). pilihannya hanya 2 untuk mengunci instansi yang hanya ingin mengusulkan sebagian diluar alasan tersebut


Q


:

SPTJM di generate otomatis oleh sistem? Penandatangannya apa bisa didelegasikan ke Eselon 2 karena PPK masih kosong


A


:

SPTJM di generate oleh sistem dengan lampiran sesuai mapping instansi, penandatangan harus PPK atau PLTnya, jika belum ada minta arahan dulu ke wasdal BKN


Q


:

Jumlah kebutuhan pada peta jabatan lebih sedikit dari jumlah yang dapat diusulkan paruh waktu


A


:

paruh waktu tidak mengurangi jumlah peta jabatan, jika sudah diangkat ke penuh waktu maka akan mengurangi peta jabatan


PPPK GURU


Q


:

Bagaimana dengan Peserta berstatus R5 dan Guru yang lulus ke Sekolah Rakyat?


A


:

PPG Guru (R5) jika dibutuhkan oleh Instansi bisa diusulkan, jika tidak maka saat mapping dipilih tidak aktif bekerja. Guru yang sudah lulus sekolah rakyat berarti sudah tidak aktif bekerja di instansi tempat mengajar/pemda, jika masih muncul pada mapping silahkan pilih tidak aktif bekerja


KETENTUAN KONTRAK DAN SK PPPK PARUH WAKTU


Q


:

Pada mekanisme tertulis kontrak 1 tahun, apa setelah habis satu tahun itu tetap dapat diusulkan pppk paruh waktu?


A


:

Dalam 1 tahun itu harus disiapkan anggaran kemudian selanjutnya diangkat jadi pppk penuh waktu, jika tidak maka Instansi dianggap tidak memiliki kebutuhan