Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Laman: puslapdik.kemdikbud.go.id
Nomor : 1089/J5/LP.01.05/2025                                                                                         1 Agustus 2025 
Lampiran : Dua lembar
Hal : Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia
Menindaklanjuti program Pemerintah dalam pemberian Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025, kami sampaikan hal-hal sebagia berikut:
  1. Bantuan insentif (cash transfer) diberikan kepada guru formal yang belum memiliki sertikat pendidik;
  2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada Pendidik Paud Non Formal (KB/TPA/SPS);
  3. Data Guru penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) diambil langsung dari DAPODIK tanpa diusulkan oleh Dinas Pendidikan;
  4. Dapodik yang digunakan untuk penarikan data adalah Dapodik per tanggal 30 Juni 2024;
  5. Data penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) sudah dipadankan dengan Penerima bansos dari Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari double penerima;
  6. Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikecualikan bagi guru SILN dan Guru SPK;
  7. Bantuan Insentif yang diterima guru formal tahun 2025 sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dibayarkan sekaligus;
  8. Bantuan Subsidi Upag (BSU) yang diterima pendidik Paud Non Formal tahun 2025 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dibayarkan sekaligus;
  9. Rekening Penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah dibuatkan oleh Kementerian, Penerima bantuan tinggal mengaktivasi Nomor Rekeningnya ke Bank yang ditunjuk;
  10. Informasi nomor rekening dapat di lihat di info GTK atau di SK Penerima Bantuan;
  11. Untuk aktivasi rekening, guru harus membawa persyaratan sesuai dengan yang tercantum dalam info GTK, yaitu :
    1. Membawa KTP;
    2. Membawa NPWP;
    3. Membawa copy SK Penerima Bantuan/ salinan Info GTK;
    4. Membawa surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah; dan
    5. Membawa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari info gtk dan ditanda tangani di atas materai 10.000,-
    12. Batas waktu Aktivasi rekening Bantuan iInsentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) paling lambat 30 Januari 2026, jika sampai tanggal 30 Januari 2026 guru tidak melakukan aktivasi rekening maka dananya akan dikembalikan ke kas negara;
    13. Informasi penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilihat di info gtk guru, pada saat guru membuka info GTK akan muncul POP UP informasi sebagai penerima bantuan;
    14. Jika terdapat penerima bantuan sudah tidak aktif maka kepala sekolah tidak berhak mengeluarkan surat aktif mengajar, dengan demikian guru dimaksud tidak bisa mencairkan dana bantuannya dan dananya akan otomatis kembali ke kas negara;
    15. Jika terdapat guru yang sudah meninggal maka diabaikan saja, dananya akan otomatis kembali ke kas negara;
    16. Dinas Pendidikan dapat mengunduh Surat Keputusan Penerima Bantuan Inssentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 pada aplikasi Simantun.
    Sehubungan dengan pemberitahuan di atas, Kami mohon kerjasama Saudara untuk menginformasikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dan pendidik Paud Non Formal di wilayah Saudara agar aktif membuka info GTK.

    Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

Kepala,

Adhika Ganendra, S,Si,.M.M NIP 198111182006041003

Tembusan Yth.

  1. Sesjen Kemendikdasmen; dan

  2. Kasubag Tata Usaha Puslapdik;

POP UP penerima bantuan insentif dan BSU, ini akan muncul setiap guru membuka info GTK Informasi Rekening akan muncul di info GTK, contoh penerima BSU