Pengumuman Pemilihan Tilok Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kemenag Formasi Tahun 2024

Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024.
#SahabatReligi Pejuang NIP!

Yuk segera pilih Titik Lokasi Ujian pada Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI. Jangan sampai terlewat!

Cek informasi lengkapnya

#PPPK #PPPK2024 #KemenagRI #PejuangNIP #SeleksiPPPK 
 
post-title
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 - 4 Jakarta
Telepon 3811244,3811642, 3811654, 3811658,3811779,3812216
Faksimili :(021) 3503466 Website :www .kemenag.go.id
PENGUMUMAN
Nomor: P-1088/SJ/8.11.1/KP .00.1/05/2025
TENTANG
PEMILIHAN TITIK LOKASI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (SKTT)
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
BAGI PELAMAR TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DIINSTANSI PEMERINTAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-00756/SJ/B.II.1/KP .00.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Caton Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK melalui Computer Assisted Test (CAT) BKN, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTI) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024;

  2. Peserta wajib memilih titik lokasi ujian pada tanggal 09 s.d 10 Mei 2025 melalui Iaman 

    https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/ dengan tata cara terlampir ;
  3. Bagi peserta yang Tidak Hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK melalui CAT Badan Kepegawaian Negara maka Tidak Berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan dianggap gugur;

  4. . Rincian jadwal , tempat pelaksanaan , dan ketentuan pelaksanaan SKTI Kementerian Agama

    Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan kemudian pada Iaman https://kemenag .go.id;
  5. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan , maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak tutus dalam proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024;

  6. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK 

    dan tidak dapat diganggu gugat; dan
  7. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi PPPK melalui:

    1. Website : https://kemenag .go.id atau https://sscasn .bkn.go.id;

    2. lnstagram: @kemenag_ri

    3. X:@Kemenag_RI ; dan

    4. he/pdesk SSCASN : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

Jakarta, 07 Mei 2025
Sekretaris Jenderal
Ketua Panitia ,