Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang Dinyatakan Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemprov Jatim 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 tanggal 17 November 2024 Nomor: 8427/B-KS.04.02/SD/K/2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024.
Dapat diunduh di bawah ini :
Source : bkd.jatimprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237
Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.2.5/8613/204/2024
TENTANG
PENYAMPAIAN HASIL NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS
DAN PESERTA YANG DINYATAKAN BERHAK MENGIKUTI
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CPNS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 tanggal 17 November 2024 Nomor: 8427/B-KS.04.02/SD/K/2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Rekapitulasi Hasil SKD Penerimaan CPNS Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana terlampir;
2. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
a. P/L : Memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menpan RB No. 321 Tahun 2024 dan Berhak Mengikuti SKB
b. P : Memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menpan RB No. 321 Tahun 2024
c. TL : Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menpan RB No. 321 Tahun 2024
d. TH : Tidak Hadir
e. TMS : Tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi
3. Peserta yang dinyatakan Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wajib memilih Lokasi Ujian melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 23 s.d. 25 November 2024;
4. Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN
5. SKB Tambahan untuk 8 (delapan) jabatan pada bidang Teknologi Informasi akan disampaikan lebih lanjut;
6. Pelamar yang dinyatakan LULUS pada setiap seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan Perysratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap GUGUR/TIDAK LULUS; dan
7. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 18 November 2024
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian
Provinsi Jawa Timur
Selaku Sekretaris Panitia Seleksi Daerah
Indah Wahyuni, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 196704091992022003
Lampiran I
Pengumuman Penyampaian Hasil Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Peserta yang Dinyatakan Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 Tanggal 18 November 2024
Nomor: 800.1.2.5/8613/204/2024
DAFTAR PENYAMPAIAN NILAI SKD CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024