Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kota Banda Aceh 2024

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap I Pemko Banda Aceh TA. 2024
PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
BADAN  KEPEGAWAlAN  DAN  PENGEMBANGAN
SUMBERDAYAMANUSIA
JALAN TGKABU LAM U N0 .7 TELP I FAX (0651) 33803 BANDAACEH
Website: bkpsdm.bandaacehkota.go.id    email:bkpsdm@bandaacehkota.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : Tahun 2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN  SELEKSI KOMPETENSI  PEGAWAI  PEMERINTAH  DENGAN PERJANJIAN  KERJA TAHAP I PEMERINTAH  KOTA  BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10331/B­ KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I, dengan ini Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Pemerintah Kota Banda Aceh mengumumkan  hal- hal sebagai berikut:
A. PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
1. Pelamar yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman m1, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian  sebagaimana  terlampir;
2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi  berlangsung  pada  hari  Selasa  Tanggal 17 Desember 2024, di Titik Lokasi Hotel Grand Aceh Syariah (Jadwal terlampir).
B. TATATERTIB PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
1. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tahun 2024 pada Pemerintah Kota Banda Aceh diwajibkan membawa dokumen administrasi sebagai berikut :
a. Asli Kartu Tanda Peserta Ujian;
b. . Asli  Kartu  Tanda  Penduduk Elektronik  atau  Surat  Keterangan telah Melakukan Perekaman e-KTP;
c. Pensil kayu (bukan mekanik) .
2. Pada saat rnengikuti Seleksi Kompetensi Peserta diwajibkan rnemakai:
a. Bagi Laki-laki, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang , celana kain hitam dan sepatu hitam;
b. Bagi Perempuan, menggunakan  kemeja putih polos lengan panjang, rok kain hitam , jilbab hi tarn dan sepatu hitam.
3. Peserta wajib hadir 90 (Sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai sesuai pembagian sesi untuk melakukan registrasi dengan  tahapan  sebagai berikut :
a. Peserta melakukan penitipan barang ditempat yang telah disediakan;
b. Peserta duduk ditempat  yang telah disediakan;
c. Peserta melakukan absensi dan registrasi online;
d. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia sesuai dengan nomor urut pada lampiran pengumuman; 
e. Peserta Seleksi yang tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dan tidak hadir pada jadwa1 yang telah ditentukan, maka dinyatakan GUGUR.
C. LARANGAN
Larangan bagi peserta ujian terdiri"dari:
1. DILARANG membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalung, cincin, anting,  bros,  kalkulator,  dan  peralatan  elektronik  seperti  laptop,  tablet,
flashdisk, handphone  atau alat komunikasi  lainnya, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata apijtajam  atau  sejenisnya;
2. DILARANG membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan ujian CAT;
3. DILARANG menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4. DILARANG bertanya atau berbicara dengan sesama peserta dan menerima/ memberikan  sesuatu dari kepada peserta lain selama ujian berlangsung
5. DILARANG keluar ruangan ujian CAT, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
6. DILARANG merokok di lingkungan lokasi ujian;
7. DTLARANG menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
D. SANKS!
Sanksi bagi peserta ujiar1 terdiri dari:
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang telah ditentukan tidak diperkenankan  masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
3. Peserta yang tidak melaksanakan ketentuan kewajiban danfatau melanggar ketentuan  larangan  yang  telah  ditentukan  tidak  diperkenankan  mengikuti seleksi atau dibatalkan sebagai peserta seleksi atau dianggap gugur .
4. Kelulusan peserta merupakan hasil/ prestasi peserta sendiri, apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecuranganjpelanggaran , maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta digugurkan kelulusannya;
5. Para peserta diharapkan tents memantau informasi melalui website
https: //bkpsdm. bandaacehkota.go.id .
6. Kelalaian peserta dalam membaca, memahami dan memantau pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
E. LAIN - LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kota Banda Aceh tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerirnaan PPPK Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2024.
2. Dihimbau  agar  tidak  mempercayai  apabila  ada  orangjpihak  tertentu   (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam  setiap tahapan  seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk  apapun.
3. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Apabila peserta/pelamar memberikan keteranganfdata yang tidak benar, baik pada seleksi tahapan tesfujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PPPK Pemerintah Kota Banda Aceh, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar pada tahapan ujian danjatau memberhentikan sebagai PPPK Pemerintah Kota Banda Aceh, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu .
5. lnformasi resmi yang terkait dengan Penerimaan PPPK Peme1intah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 adalah:
a. https: II sscasn.bkn. go .id
b. https: //bkpsdm .bandaacehkota.go .id 
Demikian Pengumuman 1m  disampaikan, untuk dapat   diketahui   dan dipedomani, terimakasih.
Banda Aceh, 29 November 2024 Kepala Badan Kepegawaian dan 
Pengembangan   Sumber  Daya   Manusia Banda  Aceh
Ketua Panitia Seleksi  Daerah