
PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
BADAN KEPEGAWAlAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBERDAYAMANUSIA
JALAN TGKABU LAM U N0 .7 TELP I FAX (0651) 33803 BANDAACEH
Website: bkpsdm.bandaacehkota.go.id email:bkpsdm@bandaacehkota.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : Tahun 2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP I PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10331/B KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I, dengan ini Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Pemerintah Kota Banda Aceh mengumumkan hal- hal sebagai berikut:
A. PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
1. Pelamar yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman m1, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir;
2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi berlangsung pada hari Selasa Tanggal 17 Desember 2024, di Titik Lokasi Hotel Grand Aceh Syariah (Jadwal terlampir).
B. TATATERTIB PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
1. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tahun 2024 pada Pemerintah Kota Banda Aceh diwajibkan membawa dokumen administrasi sebagai berikut :
a. Asli Kartu Tanda Peserta Ujian;
b. . Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan telah Melakukan Perekaman e-KTP;
c. Pensil kayu (bukan mekanik) .
2. Pada saat rnengikuti Seleksi Kompetensi Peserta diwajibkan rnemakai:
a. Bagi Laki-laki, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang , celana kain hitam dan sepatu hitam;
b. Bagi Perempuan, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang, rok kain hitam , jilbab hi tarn dan sepatu hitam.
3. Peserta wajib hadir 90 (Sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai sesuai pembagian sesi untuk melakukan registrasi dengan tahapan sebagai berikut :
a. Peserta melakukan penitipan barang ditempat yang telah disediakan;
b. Peserta duduk ditempat yang telah disediakan;
c. Peserta melakukan absensi dan registrasi online;
d. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia sesuai dengan nomor urut pada lampiran pengumuman;
e. Peserta Seleksi yang tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dan tidak hadir pada jadwa1 yang telah ditentukan, maka dinyatakan GUGUR.
C. LARANGAN
Larangan bagi peserta ujian terdiri"dari:
1. DILARANG membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalung, cincin, anting, bros, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet,
flashdisk, handphone atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata apijtajam atau sejenisnya;
2. DILARANG membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan ujian CAT;
3. DILARANG menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4. DILARANG bertanya atau berbicara dengan sesama peserta dan menerima/ memberikan sesuatu dari kepada peserta lain selama ujian berlangsung
5. DILARANG keluar ruangan ujian CAT, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
6. DILARANG merokok di lingkungan lokasi ujian;
7. DTLARANG menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
D. SANKS!
Sanksi bagi peserta ujiar1 terdiri dari:
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
3. Peserta yang tidak melaksanakan ketentuan kewajiban danfatau melanggar ketentuan larangan yang telah ditentukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dibatalkan sebagai peserta seleksi atau dianggap gugur .
4. Kelulusan peserta merupakan hasil/ prestasi peserta sendiri, apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecuranganjpelanggaran , maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta digugurkan kelulusannya;
5. Para peserta diharapkan tents memantau informasi melalui website
https: //bkpsdm. bandaacehkota.go.id .
6. Kelalaian peserta dalam membaca, memahami dan memantau pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
E. LAIN - LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kota Banda Aceh tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerirnaan PPPK Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2024.
2. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orangjpihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
3. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Apabila peserta/pelamar memberikan keteranganfdata yang tidak benar, baik pada seleksi tahapan tesfujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PPPK Pemerintah Kota Banda Aceh, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar pada tahapan ujian danjatau memberhentikan sebagai PPPK Pemerintah Kota Banda Aceh, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu .
5. lnformasi resmi yang terkait dengan Penerimaan PPPK Peme1intah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 adalah:
a. https: II sscasn.bkn. go .id
b. https: //bkpsdm .bandaacehkota.go .id
Demikian Pengumuman 1m disampaikan, untuk dapat diketahui dan dipedomani, terimakasih.
Banda Aceh, 29 November 2024 Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Banda Aceh
Ketua Panitia Seleksi Daerah