PERBAIKAN PERSYARATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN PADA SELEKSI PPPK FORMASI JF TENAGA KESEHATAN RADIOGRAFER TERAMPIL PEMKAB ACEH TAMIANG TAHUN 2024
Merujuk Pengumuman Pj. Bupati Aceh Tamiang Nomor : BKPSDM.800.1.1/3871/2024 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan perbaikan persyaratan persyaratan kualifikasi pendidikan bagi FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN RADIOGRAFER TERAMPIL.
Untuk Informasi selengkapnya:.
KLIK UNTUK DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP DISINI
Source : bkpsdm.acehtamiangkab.go.id