KESIMPULAN RAPAT KERJA/ RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI II DPR RI DENGAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, KEMENTERIAN DALAM NEGERI, KEMENTERIAN KEUANGAN, KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM 6 SEPTEMBER 2024
1. Komisi II DPR RI dan Pemerintah (Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM) sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN selambat-lambatnya Desember 2024 sebagaimana amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebesar 99.99% sesuai hasil verifikasi dan validasi data tenaga nonASN yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan kriteria I (sumber pembayaran tenaga nonASN).
2. Penyelesaian penataan tenaga nonASN tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat agar tenaga nonASN yang terdaftar namun tidak terdapat dalam usulan formasi pada seleksi PPPK Tahun 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jadwal pendaftaran dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK pada Tahun 2024 dimulai sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Ketua Rapat
Prof. Dr. Junimart Girsang, S.H., M.H., M.IP., M.I.Kom