Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id;Pos-el: humas@bkn.go.id
Nomor : 2308/B-BP.01.01/SD/D/2024 Jakarta, 4 April 2024
Lampiran : -
Sifat : Segera
Perihal : Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Rincian
Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 Melalui SIASN
Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN
Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah
di
Tempat
Tembusan Yth:
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
di
Tempat
1. Bahwa dalam rangka penyampaian rincian kebutuhan pegawai ASN Tahun 2024, bersama ini
dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat Nomor B/1005/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2024 dan Nomor B/1007/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024.
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: 173 tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 disampaikan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri dan Kepala BKN paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak menerima persetujuan prinsip jumlah kebutuhan pegawai ASN.
c. Berdasakan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor:
1837/B-BP.01.01/SD/K/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal Tata Cara Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 disampaikan bahwa penyusunan rincian Kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 serta bagi Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN
Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jumlah kebutuhan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi SIASN
Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.
d. Berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian nomor:
2129/B-BP.01.01/SD/D/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN disampaikan bahwa Instansi Pusat dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 agar segera dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat hari Jum’at tanggal 5 April 2024.
e. Memperhatikan surat usulan perpanjangan waktu penyampaian rincian kebutuhan pegawai ASN pada Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN dari Instansi Pemerintah.
2. Instansi Pusat dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sampai saat ini belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 agar segera dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat hari Sabtu tanggal 20 April 2024.
3. Rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan
Perencanaan akan dilakukan validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan teknis hasil validasi kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian,
Tembusan Yth:
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.