PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 173 TAHUN 2024
TENTANG
PANDUAN PENYUSUNAN RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024.
PERTAMA : Kebijakan pemenuhan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 berfokus pada:
a. penataan pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah;
b. pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan;
c. perekrutan talenta-talenta baru; dan
d. pemenuhan talenta digital untuk mendukung program prioritas nasional dalam rangka mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
KEDUA : Jenis Pengadaan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 meliputi:
a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Eks THK II dan pegawai non-ASN; dan
b. Calon Pegawai Negeri Sipil.
KETIGA : Pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA terdiri dari:
a. Jabatan Fungsional; dan
b. Jabatan Pelaksana.
KEEMPAT : Instansi Pemerintah menyusun rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 sesuai dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN yang disetujui oleh Menteri serta mengacu pada Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KELIMA : Rincian kebutuhan pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT paling sedikit memuat:
a. jenis pengadaan;
b. nama jabatan;
c. deskripsi jabatan;
d. kualifikasi pendidikan;
e. alokasi formasi;
f. unit penempatan; dan
g. rentang penghasilan.
KEENAM : Rincian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA disampaikan melalui layanan elektronik yang mengacu pada petunjuk teknis yang disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KETUJUH : BKN melakukan validasi terhadap rincian kebutuhan pegawai ASN yang terdiri atas jenis pengadaan, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan pada masing-masing kategori jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN : Hasil validasi kebutuhan pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETUJUH disampaikan kepada Menteri dalam bentuk pertimbangan teknis untuk selanjutnya menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebutuhan pegawai ASN.
KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 1 2024
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 173 TAHUN 2024 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024 PANDUAN PENYUSUNAN RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024
UNDUH DI SINI