BKN Susun Rekomendasi Kebijakan Penerapan Flexible Working Arrangement

 

“Konsep Flexible Working Arrangement (FWA) ini selaras dengan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS) Pasal (8) dinyatakan bahwa, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” ucap Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto dalam arahannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Rekomendasi Kebijakan Penerapan FWA pada BKN. Acara ini dihadiri juga oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Lembaga Administrasi Negara, M. Yusuf Gunawan Idris dan BKD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai narasumber yang sudah sudah menerapkan FWA di instansinya masing-masing. FGD bertempat di Park Hotel, Jakarta pada Selasa (27/02/24).

Haryomo menjelaskan dalam implementasi FWA, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan secara mendalam di antaranya infrastuktur dan penting bagi kita untuk memahami bahwa FWA bukan hanya tentang memungkinkan pegawai untuk bekerja dari tempat yang berbeda, tetapi juga tentang memperkenankan mereka untuk bekerja pada waktu yang lebih fleksibel. “Kita perlu memastikan bahwa infrastruktur teknologi yang diperlukan telah tersedia dengan baik dan sistem keamanan data yang terpercaya. Selain itu dalam menyusun kebijakan FWA, perlu diperhatikan berbagai model kerja fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu dan tuntutan pekerjaan,” ucapnya.

Lebih lanjut Haryomo mengatakan sebagai tindak lanjut BKN menjadi role model dalam penyelenggaraan FWA. “Saya berharap FGD ini mendapatkan hasil suatu rekomendasi atau kajian akademis untuk dijadikan pembahasan selanjutnya agar penerapan FWA ini bisa cepat terselenggara di lingkungan BKN”, ucapnya.

Samsul selaku Plt. Direktur Kinerja ASN juga menjelaskan, bahwa penyusunan rekomendasi kebijakan penerapan FWA ini adalah terwujudnya penerapan mekanisme FWA pada Instansi Pusat maupun Daerah khususnya BKN melalui kebijakan maupun pedoman Penerapan FWA itu sendiri. “Pada kegiatan FGD ini kita hadirkan pula para narasumber yang kompeten untuk dapat memberikan pandangan dan masukan serta pengalaman atas penerapan FWA”, ucapnya.

Penulis: wil
Editor: dey
Foto: wil

Source : BKN