PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji PNS


 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GA.JI

PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang 

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil; 

b. bahwa besaran gaji pokok pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgZT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil;

Mengingat 1' Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O2g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republi[ Indonesia Tahun 2O2g Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l; SK No 209569 A

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 43);

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERTNTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL. 

Pasal I

Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31621; 

b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21); 

c. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);

d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);

e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);

f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 49);

g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);

h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);

i. Nomor 9 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 25);

j. Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);

k. Nomor 8 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 21);

1. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);

m. Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 24);

n. Nomor 15 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 32);

o. Nomor 22 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 57);

p. Nomor 34 Tahun 2Ol4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 108);

q. Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); dan

r. Nomor 15 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 43),

sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal I Januari 2024.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Jan:uari2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

UNDUH DI SINI