PENERIMAAN SISWA SEKOLAH INSPEKTUR POLISI SUMBER SARJANA SIPSS TAHUN 2024

 PENERIMAAN SISWA Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Tahun 2024 Unduh Dibawah Ini 



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR
PENGUMUMAN
Nomor: Peng/ 1 /I/DIK.2.1./2024
tentang
PENERIMAAN SISWA SEKOLAH INSPEKTUR POLISI SUMBER SARJANA (SIPSS)
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Rujukan:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 9 Tahun 2006 tentang Masa
Dinas Surut bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berijazah Sarjana/Diploma;
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;
h. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1701/XII/2023 tanggal
14 Desember 2023 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Polri Tahun Anggaran 2024;
i. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/9/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 tentang Penyelenggaraan SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) Tahun Anggaran 2024.
2. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengembangan kekuatan personel Polri
Sumber Sarjana perlu diselenggarakan Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan siswa SIPSS
Tahun Anggaran 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana;
b. pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama
Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian;
c. jumlah peserta didik: 100 orang (berdasarkan DIPA Polri T.A 2024);
d. buka pendidikan : sesuai Prodiklat Polri T.A. 2024;
e. tutup pendidikan : sesuai Prodiklat Polri T.A. 2024;
f. tempat pendidikan.....
2 PENGUMUMAN KAPOLRI
NOMOR : PENG/ 1 /I/DIK.2.1./2024
TANGGAL: 8 JANUARI 2024
f. tempat pendidikan : Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah;
g. pendaftaran dan ujian/pemeriksaan penerimaan siswa SIPSS diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang – Jawa Tengah;
h. ketentuan penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran  2024:
1) para peserta harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan/atau tidak benar);
2) dalam rangka pelaksanaan penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)
Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
3) sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.
3. Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia
ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.