Informasi Tentang Lulus ASN PPPK dan Pemilu

 


P E N T I N G

Setiap Individu Yang Dinyatakan Lulus ASN PPPK Tidak Boleh Terdata Namanya Dalam SIPOL Jika Data NIK Kita Terdaftar Dalam SIPOL Tentu Menyalahi Ketentuan Perundangan Yang Berlaku dan Tidak Sesuai Dengan Surat Pernyataan 5 Point Yang Telah Dibuat dan Diunggah Dalam Pembuatan DRH. Jika Hal Ini Dibiarkan Maka Status Yang Bersangkutan Akan TMS Atau Tidak Memenuhi Syarat Untuk Diangkat Menjadi ASN. 

Oleh Karena Itu Setiap Individu Yang Dinyatakan Lulus DIHARUSKAN Mencek Data NIK nya Di Sipol Melalui Link :

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Kemudian Jangan Pernah Sekalipun Sembarangan Memberikan Data Pribadi Atau Men-share Data Teman Kita Dimanapun dan Kapanpun Jikapun Mau Membagikan Data Tutup Data Kita Atau Teman Kita. Banyak Kasus Dimana Data Pribadi Dimasukan Secara Sepihak Tanpa Sepengetahuan Yang Bersangkutan Dalam Partai Politik. Jika Jatuh Ke Tangan Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab Data Kita Dimasukkan Dalam Data Parpol Maka Akan Merugikan Diri Kita Sendiri dan Orang Lain