Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kemenkumham Tahun 2023

 

Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS

Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-09 Tentang Pengumuman Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023.

  DESKRIPSI FILE FILE
  File Pengumuman & Lampiran Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB Tautan
Source : casn.kemenkumham.go.id
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222; Faksmile (021) 525 3159
Laman: www.kemenkumham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR SEK.KP.02.01-09
TENTANG
HASIL INTEGRASI NILAI
SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13268/BSI.02.01/SD/E.II/2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam LAMPIRAN pengumuman ini adalah:
a. Kode “P/L” adalah Pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Pengadaan CPNS;
b. Kode “P/TL” adalah Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Pengadaan CPNS karena tidak memenuhi peringkat sesuai jumlah alokasi kebutuhan masing-masing jabatan;
c. Kode “P/TH” adalah Pelamar yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan oleh Panitia Seleksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun Panitia Seleksi Nasional;
d. Kode “P/TMS1” adalah Pelamar yang dinyatakan GUGUR dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan oleh Panitia Seleksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun Panitia Seleksi Nasional.
3. Pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini adalah Pelamar yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf “P/L”;
4. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 dapat mangajukan SANGGAH pada tanggal 9 Januari 2024 melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftarsscasn.bkn.go.id; 
5. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi sebagaimana angka 3, WAJIB mengakses akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 23 Januari s.d. 21 Februari 2024 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen;
6. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
7. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
8. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya;
9. Pelamar agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram
@birosdmsetjenkumham.
10. Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan pada pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 melalui layanan pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988, disertai dengan bukti pendukung.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik, SALAM PEMBAHARUAN.
Jakarta, 8 Januari 2024
Sekretaris Jenderal,
Selaku
Ketua Panitia Seleksi,
Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.