Seleksi Kompetensi Tambahan ASN PPPK Guru Tahun 2023
Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2023
70% Seleksi Kompetensi Teknis CAT Materi Tes SJT (Situational Judgment Test)
Materi Tes Kompetensi Teknis sesuai Jabatan
30% Seleksi Kompetensi Tambahan
Kriteria Kelulusan Pelamar
Pelamar Kebutuhan Khusus
Kategori Peringkat Terbaik Kuota Formasi
Pelamar Kebutuhan Umum
Lulus Nilai Ambang Batas dan Peringkat Terbaik Kuota Formasi
Sesuai KepmenPAN 649Pemda dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dengan bobot nilai 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis
Seleksi Kompetensi Tambahan
KepMendikbud 298/M/2023
Terdapat 10 komponen penilaian dengan bobot nilai paling rendah 1 (satu) - paling tinggi 9 (sembilan), terdiri atas:
1. kematangan moral dan spiritual;
2. kematangan emosional;
3. keteladanan;
4. interaksi pembelajaran dan sosial
5. keaktifan dalam organisasi profesi;
6. kedisiplinan;
7. tanggung jawab;
8. perilaku inklusif;
9. kepedulian terhadap perundungan; dan
10. kerjasama dan kolaborasi.
Ilustrasi Seleksi Tambahan
Penguji:
• 1 (satu) orang mewakili dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota; dan
• 1 (satu) orang mewakili Badan Kepegawaian Daerah/ Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota.
Bobot penilaian antara Dinas Pendidikan dan BKD/ BKPSDM sama.
Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
60 Instansi :
2 Provinsi
53 Kabupaten
5 Kota
Ilustrasi Pengolahan dengan Seleksi Kompetensi Tambahan
Tanpa Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Nilai Seleksi Kompetensi Teknis
300 300
Nilai Akhir Seleksi Kompetensi Teknis
Dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan pada aplikasi UNDUH DI SINI