Seleksi Kompetensi Tambahan ASN PPPK Guru Tahun 2023


Seleksi Kompetensi Tambahan ASN PPPK Guru Tahun 2023

Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

70% Seleksi Kompetensi Teknis CAT  Materi Tes SJT (Situational Judgment Test)

Materi Tes Kompetensi Teknis sesuai Jabatan

30% Seleksi Kompetensi Tambahan

Kriteria Kelulusan Pelamar

Pelamar Kebutuhan Khusus

Kategori Peringkat Terbaik Kuota Formasi

Pelamar Kebutuhan Umum

Lulus Nilai Ambang Batas dan Peringkat Terbaik Kuota Formasi

Sesuai KepmenPAN 649Pemda dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dengan bobot nilai 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis 

Seleksi Kompetensi Tambahan 

KepMendikbud 298/M/2023

Terdapat 10 komponen penilaian dengan bobot nilai paling rendah 1 (satu) - paling tinggi 9 (sembilan), terdiri atas: 

1. kematangan moral dan spiritual;

2. kematangan emosional;

3. keteladanan;

4. interaksi pembelajaran dan sosial

5. keaktifan dalam organisasi profesi;

6. kedisiplinan;

7. tanggung jawab;

8. perilaku inklusif;

9. kepedulian terhadap perundungan; dan

10. kerjasama dan kolaborasi.

Ilustrasi Seleksi Tambahan

Penguji:

• 1 (satu) orang mewakili dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota; dan

• 1 (satu) orang mewakili Badan Kepegawaian Daerah/ Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia  pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota.

Bobot penilaian antara Dinas Pendidikan dan BKD/ BKPSDM sama.

Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

60 Instansi :

2 Provinsi

53 Kabupaten

5 Kota

Ilustrasi Pengolahan dengan Seleksi Kompetensi Tambahan 

Tanpa Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 

Nilai Seleksi Kompetensi Teknis

300 300

Nilai Akhir Seleksi Kompetensi Teknis 

Dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan pada aplikasi UNDUH DI SINI