PETUNJUK TEKNIS CAT SKT TAMBAHAN MODERASI BERAGAMA CALON PPPK KEMENAG TAHUN 2023


KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 – 4 Jakarta
Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216
(Hunting) 34833004 – 3483005
Nomor : P- 122956/B.II/2/KP.00.1/12/2023                                                                  05 Desember 2023
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) Rangkap
Perihal     : Fasilitasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT)  CPPPK Kementerian Agama Tahun 2023

Yth. Pimpinan Satuan Kerja (terlampir)
di Tempat

Dengan hormat, menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan  Kepegawaian Negara Nomor 10134/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 3 November 2023 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023 dan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :  B/2328/M.SM.01.00/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Persetujuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK di Lingkungan Kementerian Agama, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Lokasi pelaksanaan SKTT CPPPK berdasarkan domisili peserta, sebagaimana yang dipilih oleh peserta pada laman casn.kemenag.go.id;

2. Seluruh pimpinan satuan kerja di wilayah provinsi agar saling berkoordinasi dan di inisiasi oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi;

3. Pimpinan satuan kerja di wilayah di atas agar menyiapkan sarana/prasarana untuk pelaksanaan SKTT CPPPK.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon Saudara untuk menginput lokasi pelaksanaan SKTT CPPPK pada aplikasi ropeg.kemenag.go.id/admincasn selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 pukul 23.59 WIB. 

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.  

a.n. Sekretaris Jenderal,
Kepala Biro Kepegawaian ^
Nurudin

Tembusan Yth.:
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (sebagai laporan).
Lampiran Surat
Nomor : P-122956/B.II/2/KP.00.1/12/2023 Tanggal : 05 Desember 2023
PETUNJUK TEKNIS COMPUTER ASSISTED TEST SKT TAMBAHAN MODERASI BERAGAMA CALON PPPK KEMENTERIAN AGAMA
I. Pelaksanaan
A. Tahap Persiapan
1. Susunan Kepanitiaan satuan kerja sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia; 

2. Lokasi dan Titik Lokasi (Tilok) CAT

a. Lokasi CAT berbasis kabupaten/kota atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan;

b. Tilok CAT dapat dilaksanakan pada PTKN/BDK/BLA/UPT/Loka Dikla Keagamaan/Madrasah/titik lokasi lainnya yang representatif untuk pelaksanaan CAT;

c. Setiap kabupaten/kota paling sedikit memiliki 1 (satu) Tilok CAT atau dapat disesuaikan jumlahnya sesuai dengan jumlah peserta yang akan melaksanakan CAT di kabupaten/kota tersebut;

d. 1 (satu) Tilok CAT dapat menampung untuk 50 (lima puluh) peserta atau lebih atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan;

e. Setiap Tilok CAT menyediakan meja dan kursi untuk pelaksanaan CAT;

f. Setiap Tilok CAT menyediakan ruang tunggu dan penitipan barang peserta;

g. Tilok CAT berada pada lokasi non-blankspot, agar dapat terkoneksi internet dengan baik;

h. Tilok CAT dilengkapi dengan infocus dan laptop untuk terhubung dengan Zoom Meeting Panitia Pusat;

i. Panitia Satker melaporkan Tilok CAT yang telah ditentukan kepada Panitia Pusat; dan

j. Panitia memastikan seluruh perangkat dan tata tertib pada titik lokasi.

3. Peserta

a. Peserta adalah Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia;

b. Peserta wajib memilih Lokasi CAT melalui sistem aplikasi yang ditentukan;

c. Peserta wajib mengikuti gladi resik dan instalasi sesuai petunjuk;

d. Peserta wajib mengikuti CAT sesuai dengan lokasi yang telah dipilih;

e. Peserta wajib membawa laptop;

f. Peserta wajib instalasi Safe Exam Browser (SEB) di laptop yang akan digunakan; dan

g. Peserta wajib menaati tata tertib pelaksanaan CAT.

4. Penjadwalan

a. Panitia Pusat mengumumkan jadwal pelaksanaan CAT;

b. Jadwal dibagi dalam 4 (empat) sesi pelaksanaan sebagai berikut:

1) Sesi 1 = 07.30 s.d. 09.00 WIB

2) Sesi 2 = 09.30 s.d. 11.00 WIB

3) Sesi 3 = 12.30 s.d. 14.00 WIB

4) Sesi 4 = 14.30 s.d. 16.00 WIB

c. Seluruh jadwal menggunakan WIB (Waktu Indonesia Barat); dan

d. Panitia Pusat dan Panitia Satker melaksanakan gladi resik persiapan CAT.

B. Tahap Pelaksanaan

1. Panitia Satker memastikan Tilok CAT telah sesuai untuk pelaksanaan CAT;

2. Panitia Satker menyiapkan daftar hadir sesuai dengan jadwal;

3. Peserta menggunakan pakaian sopan dan rapi;

4. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum jadwal pelaksanaan;

5. Peserta mengisi daftar hadir dengan menunjukkan KTP/identitas lainnya yang sah;

6. Peserta menitipkan semua barang bawaan, kecuali laptop yang digunakan;

7. Peserta memasuki ruang CAT yang telah disediakan dan duduk sesuai dengan tempat yang telah ditentukan;

8. Panitia Satker memastikan peserta terkoneksi dengan sistem aplikasi yang telah ditentukan dengan SEB;

9. Panitia Satker menayangkan video tutorial;

10. Panitia Pusat menginstruksikan melalui Zoom Meeting;

11. Peserta melakukan uji coba selama 10 (sepuluh) menit sebelum pelaksanaan;

12. Peserta melaksanakan CAT sesuai dengan instruksi;

13. Panitia Satker membuat berita acara pelaksanaan CAT sesuai dengan format; dan

14. Peserta wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

II. Pengawasan

A. Inspektur Jenderal membentuk Tim Pengawas pelaksanaan SKT Tambahan

B. Pengawasan dapat dilakukan secara daring/luring

III. Jadwal Pelaksanaan 

Lampiran Surat  Nomor : P-122956/B.II/2/KP.00.1/12/2023  Tanggal : 05 Desember 2023 

UNDUH DI SINI