Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Tenaga Teknis Kabupaten Tanah Laut Tahun 2023


 Hai #sobatBKPSDM berikut Pengumuman tentang Hasil Seleksi Kompetensi pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Download pada link berikut 

UNDUH DISINI

PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
Jalan A. Syairani No. Pelaihari 70814 Telp. (0512) 21043 Fax. (0512) 213.15

PENGUiIUMAN
NOMOR i 800.1.2.3t117 6 -PPA/BKPSDilI/2023
TENTANG
HASIL SELEKSI KOilIPETENSI PADA
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSTONAL TENAGA TEKNIS
D] LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH I-AUT
TAHUN ANGGARAN 2023

Menindaklanjuti surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor 12110/B-S1.02.01/SD/E.11i2023 tanggal I Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsioanal Tahun Anggaran 2023, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Peserta dengan nomor peserta dan nama yang tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini merupakan Peserta yang dinyatakan tlltll! Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut T.A. 2023;

2. Rekap Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut T.A. 2023 dapat dilihat atau diunduh pada laman https.//s. id/Rekap-Teknis

3. Rincian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut T.A. 2023 dapat dilihat atau diunduh pada laman https://s. id/Rincian-Tekn is

4. Peserta juga dapat melihat Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di  Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut T.4.2023 melalui akun masing- masing pada laman !!tp!,/sseesl _b ;

5. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dan angka (tiga) adalah sebagai berikut: 

a. Kode "P" adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;

b. Kode "PR2" adalah Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus;

c. Kode "L" adalah Peserta Lulus;

d" Kode 'L-2" adalah Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;

e. Kode "TL" adalah Peserta Tidak Lulus;

f. Kode "TH" adalah Peserta Tidak Hadir;

g. Kode "A" adalah Peserta PPPK Teknis yang memiliki serlifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25o/o (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

6. Peserta yang dinyatakan p!$ Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut T.A. 2023 dapat bergabung pada grup whatsapp di laman https //chat whatsapp. cor.n/ lFYb5u45Y iw5Fta3hBAoBF 7. Peserta yang dinyatakan !!!g Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut T.A.2023 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing Peserta di laman https.//sscasn. bkn qo id pada tanggal 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2023;

8. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh) adalah sebagai berikut:

a. Pasfoto terbaru menggunakan atasan kemeja warna putih polos dengan latar belakang warna merah, wanita yang berkerudung menggunakan kerudung warna hitam polos dan yang tidak berkerudung rambut tidak menutupi telinga, merupakan hasil foto studio bukan hasil aplikasi editing;

b. ljazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut f .4.2023 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolologi);

c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut T.A. 2023 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai lndeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

d. Hasil cetaUprint out DRH dari laman https./lsscasn.bkn.qo.rd yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/baloUbesar dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh Peserta dan dibubuhi e-materai 10.000, tertanggal antara tanggal 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2023;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh Peserta dan dibubuhi e-materai 1 0.000; f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan diterbitkan minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres), keterangan keperluan adalah Persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari DoKer yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekeria pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, keterangan keperluan adalah Persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang benvenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, keterangan keperluan adalah Persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK;

i. Dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli dengan tidak terpotong tidak miring dan harus terbaca dengan jelas. 

9. Apabila lebih dari satu halaman dapat digabung menjadi satu f/e; 

10. Apabila dokumen sudah tersedia pada pengisian DRH dapat menggunakan dokumen yang tersedia tersebut kecuali ada perbaikan dokumen yang sesuai. 

1 1. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen, melalui akun masing- masing Peserta dapat dilihat pada laman !Ilps11r9paq1. bk n qo.id; 

'12. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 7 (tujuh), Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut f .A. 2023 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan), maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut T.A. 2023;

13. Apabila terdapat Peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut T.A. 2023, namun  memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi e-materai '10.000, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya;

'14. Dalam hal Peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut T.A. 2023 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor lnduk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya;

15. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut T.4. 2023 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi Peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/ menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Bupati berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK; 

'16. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja Peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKPSDM Kabupaten  Tanah Laut atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

17. Panitia Seleksi Pengadaan CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut T.A- 2023 lidak memungut biaya apapun dalam seluruh tahapan Seleksi Pengadaan CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut T.A. 2023;

18. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;

19. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan pengadaan CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut T.4.2023 dapat menghubungi Whatsapp 0881-02416- 3938 (tidak menerima SMS dan telepon, hanya aktif melayani pada hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00-1 6.00 WITA): 

20. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan diumumkan secara resmi melalui: lnstagram : BKPSDM Kabupaten Tanah Laut Facebook : Bkpsdm Kabupaten Tanah Laut Website : http //bkpsdnr.tanah la utkab qo idi.

Ditetapkan di Pelaihari
Pada tanggal 8 Desember 2023
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Tanah Laut
Selaku Panitia Seleksi Pengadaan CASN
Tanah Laut T.A. 2023,