Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Bagi Calon PNS dan PPPK Tahun 2023

 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

KANTOR REGIONAL XIII

Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda, Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar 23371

Telepon (0651) 8071007 Faksimile (0651) 8071016

Laman: www.aceh.bkn.go.id;| Pos-el: kanreg13.bandaaceh@bkn.go.id

Nomor : 472/AK.02.02/SD/KR.XIII/2023                                                 Aceh Besar, 28 Desember 2023

Sifat : Biasa

Lampiran : 1 (satu) lembar

Perihal : Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Bagi Calon PNS dan PPPK Formasi Tahun 2023

Kepada Yth.

1. Kepala Badan Kepegawaian Aceh;

2. Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Aceh  (daftar terlampir).

di tempat

Sehubungan dengan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di kalangan ASN, terutama bagi Calon PNS dan PPPK Formasi Tahun 2023, bersama ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;

3. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN);

4. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Test Urine Narkotika untuk Test Urine Narkotika ;

5. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020 – 2024;

6. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No. 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah;

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika;

8. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22/SE/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pencegahan, Pembrantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotka di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

9. Qanun Provinsi Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaia Nomor: 22/SE/XII/2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dengan ini kami intruksikan kepada seluruh calon ASN dan PPPK untuk melengkapi berkas dengan melampirkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota (BNNK) di Kabupaten / Kotamadya masing-masing. Bilamana di Kabupaten/ Kotamadya belum terbentuk BNNK maka pengurusan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dapat dilaksanakan wilayah kerja BNNK sesuai dengan zona sebagai berikut :

1. BNNK Sabang Kota Sabang

2. BNN Kota Banda Aceh Kota Banda Aceh, Kab. Aceh Besar dan Kab. Aceh Jaya

3. BNNK Pidie Kab. Pidie

4. BNNK Pidie Jaya Kab. Pidie Jaya

5. BNNK Bireuen Kab. Bireuen dan Kab. Bener Meriah

6. BNNK Lhokseumawe Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Utara

7. BNNK Langsa Kota Langsa dan Kab. Aceh Timur

8. BNNK Aceh Tamiang Kab. Aceh Tamiang

9. BNNK Gayo Lues Kab. Gayo Lues, Kab. Aceh Tengah dan Kab. Aceh Tenggara

10. BNNK Aceh Selatan Kab. Aceh Selatan, Kab. Aceh Barat, Kab. Nagan Raya, Kab. Aceh Barat Daya, Kab. Aceh Singkil, Kab.Simeuleu, dan Kota Subussalam

Demikian himbauan ini dibuat untuk dilaksanakan bersama-sama dalam melindungi segenap calon ASN di Aceh dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kepala Kantor Regional XIII BKN,

Tembusan Yth.:

1. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;

2. Deputi Mutasi BKN Pusat di Jakarta;

3. Kepala BNNP Provinsi Aceh di Banda Aceh.

Lampiran I Surat Kepala Kantor Regional XIII BKN Nomor : 472 /AK.02.02/SD/KR.XIII/2023 Tanggal : 28 Desember 2023 
Daftar Instansi Kabupaten/Kota Wilayah Kerja Kantor Regional XIII BKN