Informasi Pengumumam Nilai dan Penempatan Seleksi PPPK Dari Badan Kepegawaian


1. Tanggal Pasti Pengumuman

Untuk hal ini, saya tidak punya kewenangan y pak/bu.

Yg pasti, sampai saat ini kita masih dengan rencana awal, yaitu menunggu hingga hasil ujian ketiga formasi itu (pendidikan, kesehatan, dan teknis) diserahkan seluruhnya.

Kecuali ada perintah lain dari pimpinan, kami masih akan memproses finalisasi utk ketiganya dulu.

Mohon dipahami, hal ini berkaitan dengan proses lanjutannya.

Dikhawatirkan apabila tidak serentak maka dalam tahap pengisian DRH akan menjadi lebih sulit dan menimbulkan masalah baru, terutama berkaitan dengan batas akhir pengisian DRH bagi yg lulus nantinya.

2. Penempatan, khusus utk PPPK Formasi Guru

Sesuai hasil rakor terakhir, disampaikan oleh Kemendikbudristek bahwa khusus utk PPPK Guru penempatan akan dilakukan oleh Pemda berdasarkan data DAPODIK, dengan ketentuan :

1. Apabila ada kebutuhan di sekolah induk, peserta lolos lgsg ditempatkan disana.

2. Apabila tidak ada kebutuhan di sekolah induk, peserta lolos akan ditempatkan di sekolah lain yg membutuhkan. sekilas kemarin sudah kami sampaikan bahwa penempatan akan diusahakan semaksimal mgkin sesuai dgn zona dan wilayah terdekat dari domisili.

Hal ini utk mencegah terulangnya kejadian tahun lalu, khususnya utk penempatan peserta lulus yg sangat jauh berbeda dari zona ataupun domisili peserta lulus.

3. Penempatan peserta lulus di luar dari sekolah induk diupayakan semaksimal mungkin dilaksanakan tanpa menggeser guru Non ASN yg saat ini bertugas disekolah tsb dan tetap memperhatikan jumlah ketersediaan guru yg memiliki sertifikat pendidik.

4. Kewenangan penempatan ada di PPK dan PyB, yg dilakukan melalui aplikasi pemetaan guru.

Hal ini juga sekaligus utk melawan isu bahwa penempatan bisa diatur dengan menghubungi pihak2 tertentu.

Jd semua by sistem y bapak/ibu.

3. Nilai SKT.

Bapak/ibu.

Yg perlu dipahami bahwa nanti saat diumumkan SANGAT BOLEH JADI nilai seleksi kompetensi teknis bpk/ibu akan berubah.

BISA JADI NAIK, dan SANGAT TIDAK TERTUTUP KEMUNGKINAN MALAH JADI TURUN DARI NILAI CAT-BKN.

Hal ini karena sesuai KepMenPANRB 649/2023 dijelaska  bahwa bagi Instansi yg melaksanakan SKT, 30% dari total nilai teknis berasal dari SKT, yg berarti dari total nilai teknis berdasarkan CAT-BKN, yg diakui HANYA 70%-nya.

Sementara 30% lainnya itu berasal dari penilaian SKT, khususnya aspek masa kerja, usia, dan lokasi kerja.

Jdi bpk/ibu bisa simulasikan sendiri nih.

Misal, kemarin dapat nilai teknis 300.

Maka yg diakui hanya 70%-nya, yaitu 210 sebagai nilai CAT-BKN.

Nah, 30%-nya lagi, itu dari nilai SKT.

Kalau misal usia udh di atas 45, masa kerja lebih dari 5 tahun, dan saat ini ada di zona sangat terpencil (katakanlah misal di Tongra), maka semua aspek (10 aspek penilaian) diberi nilai 9, dgn total 90.

Nilai ini dikali 2 (karena ada 2 penilai), dan diambil 0,75-nya sebagai nilai SKT.

Jdi nilai SKT bpk/ibu dgn kondisi tadi 0,75 x 180 = 135.

Nah, jadi nilai teknis bpk/ibu yg diperhitungkan ialah NILAI CAT + NILAI SKT

Di contoh tadi berarti 210 + 135 = 345

Nah, dapat dilihat bahwa penambahan nilainya tidak signifikan. Jd balik lagi, semua ya berdasarkan hasil CAT sebagai patokan.

Ditambah lagi kondisi usia, masa kerja, dan penempatan tadi.

Contoh lain nih.

Kemarin teknis dapat 300.

Usia : 25 tahun

Masa kerja : 3 tahun

Penempatan 

Maka :

Nilai CAT : 70% x 300 = 210

Katakanlah berdasarkan penilaian, semua dikasih skor 5.

Maka skor total 50x2 = 100.

Nilai SKT : 0,75 x 100 = 75.

Maka nilai teknisnya : 210 + 75 = 285

Nah, dr sini kan kelihatan tuh.

Seolah turun

CAT aj 300.

Masak setelah ditambah SKT malah jd 285 sih?

Nah, ini yg kemarin saya sampaikan.

Seolah turun. Padahal itu sudah ditambah.

Jadi, semua peserta diturunkan nilai CAT-nya dulu sebesar 70%.

Itulah yg diakui.

Di kasus tadi, walau CAT dpt 300, tp yg diakui hanya 70%nya, yaitu 210.

Nah, ini yang kemudian ditambahi nilai SKT.

Jadilah 275, atau bertambah 65 poin

Kira2 gitu y bpk/ibu.

Intinya sih, semua terbuka, bisa dihitung secara kuantitatif, dan memiliki formula perhitungan yg jelas

Jadi sekali lagi, JANGAN PERCAYA CALO.

Apa kontribusi mereka coba?

Kecuali mreka bisa merubah tanggal lahir bpk/ibu (dibuat jd lebih tua), yg dilanjutkan dgn mengubah ijazah, dst dst.