HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PENETAPAN NI PPPK TENAGA GURU PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2023

HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PENETAPAN NOMOR INDUK (NI) PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2023

UNDUH DI SINI 

Source : bkddankorpri.kepriprov.go.id

GUBERNUR KEPULAUAN RIAU

PENGUMUMAN

NOMOR :B/810/19/BKDKORPRI-SET/2023

TENTANG

HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PENETAPAN NOMOR INDUK (NI) PEGAWAI

PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2023

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13248/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 Tanggal 22 Desember 2023 Perihal: Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. HASIL SELEKSI KOMPETENSI

Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Jumlah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 adalah 1.172 (seribu seratus tujuh puluh dua) orang;

2. Jumlah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 yang hadir sebanyak 1.163 (seribu seratus enam

puluh tiga) orang.

II. HASIL INTEGRASI SELEKSI KOMPETENSI

Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi merupakan hasil olah data sistem SSCASN oleh Panitia Seleksi Nasional Badan Kepegawaian Negara. Peserta Seleksi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dinyatakan “LULUS” adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut:

1. Status P1 = Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya 

2. Status P2 = Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1

3. Status P3 = Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1

4. Status P4 = Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi

5. Status P = Peserta Memenuhi nilai ambang batas

6. Status L = Peserta Lulus

7. Status L-2 = Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas

8. Status TL = Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas

9. Status TH = Peserta Tidak Hadir

10. Status S = Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

III.KETENTUAN LAIN-LAIN

a. Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);

b. Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi akan diajukan untuk penetapan Nomor Induk PPPK;

c. Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana pada huruf b di atas, wajib melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; 

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

3. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan menggunakan e- meterai 10.000;

5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan menggunakan e- meterai 10.000, yang berisi tentang:

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

5) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;  Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Bandar Seri Kota Piring Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Daeng Celak Pulau Dompak Seri Darul Makmur - Tanjungpinang Kode Pos 29124 Telp (0771) 4575001 Website : https://kepriprov.go.id 

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

7. Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

8. Surat Keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

d. Pemberkasan penetapan NI PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2023 dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) mulai tanggal 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024;

e. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan NI PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;

f. Seluruh proses pengadaan PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak dipungut biaya;

g. Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;

h. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Tanjungpinang

Padatanggal 22 Desember 2023