PENGUMUMAN Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK KemenPPPA Tahun 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 35 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/11/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Kemen PPPA Tahun Anggaran 2023

PENGUMUMAN

Nomor: P. 35 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/11/2023 

TENTANG

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI

PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2023           

Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 Nomor: P.30/Setmen.Birosdmu/KP.03.01/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023, dan sesuai surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10134/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 3 November 2023 hal: Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peserta yang lulus seleksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 Nomor: P.30/Setmen.Birosdmu/KP.03.01/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 wajib mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi.
  2. Seleksi kompetensi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan materi yang memuat Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural serta Wawancara Integritas dan Moralitas.
  3. Detil Nama Peserta, Lokasi, Jadwal dan Sesi Ujian Seleksi Kompetensi bagi masing-masing pelamar seperti tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini.
  4. Setiap peserta agar memastikan lokasi ujian dan alamat yang tercantum pada Kartu Jadwal Ujian sesuai dengan Lampiran I pada pengumuman ini.
  5. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal ujian yang telah ditentukan.
  6. Rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini.
  7. Peserta wajib membaca, memahami dan menaati Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III pengumuman ini.
  8. Harap para peserta untuk dapat selalu mengakses laman kemenpppa.go.id secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023.
  9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
  10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.
  11. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau dari pihak lain maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  13. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023 dapat menghubungi Call Center Pengadaan pelaksanaan seleksi PPPK di Nomor 0852 1893 5756 (hanya melalui WhatApps), helpdesk pada SSCAS Setiap hari kerja Senin s.d. Jumat, pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Dapat juga melalaui media sosial  kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;  @kpp_pa;  kemenpppa. 

Jakarta, 8 November 2023

Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tahun Anggaran 2023

ttd.

Pribudiarta Nur Sitepu

NIP. 196603241991031001 

Informasi selengkapnya silakan download Pengumuman pada Link di bawah ini:

Pengumuman Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Kemen PPPA TA 2023

Lampiran I Pengumuman Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Kemen PPPA TA 2023

Lampiran II Pengumuman Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Kemen PPPA TA 2023

Lampiran III Pengumuman Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Kemen PPPA TA 2023

Source : kemenpppa.go.id