Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon PPPK JF Guru Kesehatan dan Teknis Provinsi Aceh Tahun 2023

 

Seleksi PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2023

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 masing-masing Nomor 12261/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 14 Desember 2023, Nomor 11856/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Nomor 12749/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, maka diumumkan Hasil Akhir Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2023 yang dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:
1. Pengumuman Hasil Akhir
2. Lampiran 1.1 - Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan
3. Lampiran 1.2 - Rincian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan
4. Lampiran 2.1 - Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis
5. Lampiran 2.2 - Rincian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis
6. Lampiran 3.1 - Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru
7. Lampiran 3.2 - Rincian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru
8. Format Surat Pernyataan 5 Poin
9. Checklist Kelengkapan Berkas Peserta

_____________________________________________________________________________

PEMERINTAH ACEH
BADAN KEPEGAWAIAN
Jln. Tgk. Malem Nomor 2 Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh Kode Pos 23121
Telp. (0651) 7552564 Fax (0651) 755565
Website : bka.acehprov.go.id email : bka@acehprov.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 006/SELEKSI-PPPK/2023
HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH TAHUN 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  untuk Jabatan Fungsional dan menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 masing-masing Nomor 12261/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 14 Desember 2023, Nomor 11856/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Nomor 12749/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023, maka diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2023 adalah sebagaimana tercantum pada dalam Lampiran Pengumuman ini;
2. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam Hasil Seleksi Kompetensi sebagaimana  terlampir adalah  sebagai berikut:
a. Kode “PR1” : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus
b. Kode “PR2” : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus;
c. Kode “P” : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
d. Kode “L” : Peserta Lulus
e. Kode “L-2” : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi
yang berbeda
f. Kode “TL” : Peserta Tidak Lulus
g. Kode “TH” : Peserta Tidak Hadir
h. Kode “A” : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 650 Tahun 2023. 
3. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2023 adalah peserta dengan kode PR1/L, PR2/L, PR2/L-2, P/L dan P/L-2 pada kolom keterangan 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini serta dapat dilihat melalui akun SSCASN masing- masing; 
4. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2023 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN pada tanggal 22 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024 dengan mempedomani Buku Petunjuk Pengisian DRH serta wajib mengunggah kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk PPPK melalui akun SSCASN masing-masing peserta sebagai berikut:
a. File Pas Foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah dengan ketentuan:
1) menggunakan kemeja polos lengan panjang berwarna putih;
2) khusus Laki-laki mengenakan dasi polos berwarna hitam;
3) khusus Muslimah berjilbab polos berwarna putih;
4) tidak mengenakan jas berwarna putih/hitam;
5) gambar foto dipotong/crop dengan ukuran rasio 4x6; dan
6) bukan foto ijazah atau foto yang diunggah saat melamar.
b. File Scan Ijazah asli (bukan fotokopi) yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. File Scan Transkrip Nilai asli (bukan fotokopi) yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. File Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diunduh, dicetak, pada bagian/kotak nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000,-, ditandatangani oleh yang bersangkutan dan digabung dalam 1 (satu) file;
e. File Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin (format terlampir) yang dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000,- (bukan e-meterai) dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah  mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang
ditentukan oleh Pemerintah.
f. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Aceh;
g. File Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Aceh, dengan ketentuan:
1) Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit
pelayanan kesehatan pemerintah;
2) Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter Spesialis Jiwa yang berstatus PNS atau bekerja pada unit
pelayanan kesehatan pemerintah.
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor, dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Aceh dan wajib melampirkan hasil laboratorium;
5. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK wajib di-scan/dipindai melalui scanner/mesin pemindai (bukan menggunakan kamera atau aplikasi handphone) dari dokumen asli, berwarna, utuh, tidak terpotong, dan terbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom unggahan masing-masing dengan ukuran file yang ditentukan;
6. Selanjutnya dokumen yang telah diunggah pelamar harus ditunjukkan keasliannya dan disampaikan kepada Panitia Seleksi dengan daftar checklist sebagaimana terlampir dengan jadwal dan lokasi akan diumumkan kemudian;
7. Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri sesuai ketentuan;
8. Pelaksanaan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dan dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelancaran usul penetapan NI PPPK dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
9. Apabila peserta yang dinyatakan lulus memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, maka Pemerintah Aceh berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana pemalsuan identitas/dokumen; 
10. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi Seleksi PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2023 yang ada di website resmi Panitia Seleksi dan kelalaian pelamar dalam mengikuti, membaca serta memahami informasi dan pengumuman dari Panitia merupakan tanggung jawab pelamar;
11. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2023 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak. 
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Banda Aceh, 22 November 2023
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN ACEH
SELAKU KETUA PANITIA SELEKSI PPPK
PEMERINTAH ACEH TAHUN 2023

ABD. QAHAR, S.Kom, MM
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19701231 199703 1 050