Pengumumam Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023
PANITIA SELEKSI NASIONAL PENGADAAN ASN TAHUN 2023 REKAPITULASI HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PPPK GURU 2023
PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT FORMASI TAHUN ANGGARAN 2023
PENGUMUMAN
Berikut kami sampaikan Pengumuman Nomor : 800.1.2.3/801/2023 Tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Formasi Tahun Anggaran 2023.
Pengumuman dapat diunduh pada link berikut ini :
Source : bkpsdm.acehbaratkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Jln. Gajah Mada Nomor 1 Meulaboh Kode Pos 23617
Telp. (0655) 7551164 Faksimili (0655) 7551162, 75521164
Email: humassetdakabacehbarat@gmail.com Website: humas.acehbaratkab.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.3/801/2023
TENTANG
PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 12751/BSI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A 2023 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini, yaitu:
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode “P1” adalah Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;
b. Kode “P2” adalah Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;
c. Kode “P2” adalah Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1;
d. Kode “P3” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
e. Kode “P4” adalah Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
f. Kode “P” adalah Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas;
g. Kode “L” adalah Peserta Lulus;
h. Kode “L-2” adalah Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas;
i. Kode “TL” adalah Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;
j. Kode “TH” adalah peserta yang tidak TIDAK HADIR pada seleksi kompetensi;
k. Kode “APS” adalah Peserta yang mengajukan pengunduran diri; dan
l. Kode “S” adalah Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A 2023 adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai jumlah alokasi kebutuhan PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A 2023 yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pengolahan nilai Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023
tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
4. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A 2023 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 22 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024.
5. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan kemeja putih dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp. 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
f. Sertifikat Pendidik Asli (khusus bagi yang memiliki);
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
h. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Desember 2023;
i. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Desember 2023;
6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4 (empat), peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran
2023.
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman https://bkpsdmkab.acehbarat.go.id.