DESKRIPSI FILE | FILE |
---|---|
Pemberitahuan Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK | File Pemberitahuan |
Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Praktik Kerja dan Wawancara | Lampiran I |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H. R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
Telepon (021) 5253004 (8 saluran) Ext. 363 Faksmile (021) 5253139
PEMBERITAHUAN
DAFTAR PESERTA DAN PENJADWALAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNISTAMBAHANCALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN ANGGARAN 2023
1. Daftar nama pelamar atau peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaTahunAnggaran 2023 adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN dan wajib mengikuti seleksi sesuai jadwal dan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar WAJIB membawa:
1) Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar padalamanhttps://daftar-sscasn.bkn.go.id;
2) Dokumen identitas kependudukan berupa: - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakanataudokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabatberwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telahmelakukanperekaman data kependudukan asli. 3) Alat tulis pribadi berupa pulpen. b. Pelamar WAJIB mengenakan pakaian:
1) Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
2) Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
3) Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
4) Sepatu tertutup berwarna hitam;
5) Tidak menggunakan ikat pinggang. c. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dimulai;
d. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkankeikutsertaan pelamar;
2. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahanwaktudantempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang telah ditentukanolehPanitiadengan alasan apapun;
3. Jenis Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan meliputi:
a. Pelamar tenaga teknis, terdiri dari praktik kerja dan wawancara;
b. Pelamar tenaga kesehatan, berupa wawancara. 4. Pelamar agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birowaisetjenkumham.
5. Panitia tidak bertanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian pelamar dalammembacapemberitahuan ini;
6. Kelulusan akhir Seleksi Pengadaan Calon PPPK Kementerian Hukumdan Hak Asasi ManusiaTahun Anggaran 2023 adalah hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Jakarta, 28 November 2023ttd
Panitia Seleksi
MATERI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (PRAKTIK KERJA)
HAL-HAL YANG PERLU DISIAPKAN PELAMAR JABATAN PRANATA KOMPUTER PADA SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (PRAKTIK KERJA)
MATERI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (WAWANCARA)