Jadwal Pelaksanaan SKT Tambahan (Wawancara) JF Non Dosen di Lingkungan UUP dan UPT Kemdikbudristek TAHUN 2023

Laman Seleksi Penerimaan PPPK Kemdikbudristek 2023
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 40689/A.A3/KP.01.01/2023
TENTANG
DAFTAR PESERTA DAN JADWAL PELAKSANAAN
SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (WAWANCARA)
BAGI PESERTA JABATAN FUNGSIONAL NON DOSEN
DALAM RANGKA PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN UNIT UTAMA PUSAT (UUP) DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2023
Menindaklanjuti Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga dan Tenaga Kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Daftar peserta dan penjadwalan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (wawancara) bagi peserta jabatan fungsional non dosen dalam rangka penerimaan PPPK di lingkungan UUP dan UPT adalah sebagaimana dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
2. Materi, jumlah soal, dan bobot seleksi PPPK non dosen sebagaimana tertuang dalam pengumuman nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 September 2023 dan nomor 33873/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dengan penyesuaian sebagai berikut:
3. Proses wawancara akan dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi video conference. Peserta seleksi dapat melihat informasi akun untuk proses wawancara pada tautan http://118.98.230.62/pin/.
4. Tata tertib dan ketentuan pelaksanaan tes wawancara adalah sebagai berikut. 
a. Peserta wajib bergabung ke aplikasi video conference paling lambat 10 menit sebelum sesi wawancara dimulai. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
b. Penamaan akun video conference mengikuti ketentuan “Nama Lengkap_3 Digit Terakhir Nomor Peserta”.
c. Peserta memastikan video dan audio berfungsi dengan baik dan dalam posisi aktif selama proses verifikasi dan wawancara.
d. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1) Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos.
2) Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab).
e. Peserta wajib menyiapkan dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia, antara lain:
1) Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2) Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang berada di dalam negeri atau paspor/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri bagi peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri.
3) Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan. 
4) Peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
f. Peserta mengisi pernyataan pakta integritas pada tautan yang akan dibagikan saat proses wawancara. Peserta yang tidak menyetujui pernyataan yang tertuang dalam pernyataan integritas dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
5. Ketentuan lain-lain:
a. Guna menyesuaikan waktu pelaksanaan seleksi dengan jadwal yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional, maka seluruh peserta seleksi di lingkungan Unit Utama Pusat dan Unit Pelaksana Teknis yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) administrasi diikutsertakan dalam seleksi kompetensi teknis tambahan (wawancara).
b. Kelulus an akhir peserta seleksi PPPK kebutuhan khusus dan kebutuhan umum tetap memperhatikan angka 2 huruf a dan b.
c. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
d. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK. 
e. Kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
f. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya. 
g. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 27 November 2023
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN
Kemendikbudristek TA 2023,
TTD.
Suharti
NIP 196911211992032002