Daftar Peserta Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi PPPK Kemdikbudristek TAHUN 2023


Laman Seleksi Penerimaan PPPK Kemdikbudristek 2023

 

Waktu Isi Unduh
Nov 08, 2023 Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi PPPK Kemdikbudristek TA 2023 
Nov 06, 2023 Pelaksanaan SKD CPNS dan SK PPPK Kemdikbudristek TA 2023 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 38731/A.A3/KP.01.01/2023
TENTANG
DAFTAR PESERTA, WAKTU, DAN TEMPAT
SELEKSI KOMPETENSI MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)
DALAM RANGKA PENERIMAAN PPPK
KEBUTUHAN TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2023
Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kebutuhan tenaga teknis dan tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023, kepada pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 36973/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Hasil Sanggah Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 dan Nomor 37854/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Perubahan Status Kelulusan Administrasi Peserta Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023, yang telah dilakukan secara online melalui sistem SSCASN BKN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
I. INFORMASI UMUM
1. Seleksi Kompetensi dalam rangka penerimaan PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan terdiri atas:
a. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
1) Kompetensi Teknis,
2) Kompetensi Manajerial,
3) Kompetensi Sosial Kultural, dan
4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
b. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, meliputi
1) Dosen berupa
a) Wawancara, dan
b) Praktik mengajar/Microteaching
2) Selain Dosen berupa wawancara.
Seleksi kompetensi teknis tambahan dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi video conference.
2. Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan jabatan fungsional dosen formasi kebutuhan khusus dan jabatan fungsional  selain dosen formasi kebutuhan khusus adalah seluruh peserta yang dinyatakan memenuhi seleksi administrasi.
3. Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan jabatan fungsional dosen formasi kebutuhan umum adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) seleksi kompetensi teknis dengan CAT, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
4. Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan jabatan fungsional selain dosen formasi kebutuhan umum adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) seleksi kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
II. PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
1. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi menggunakan CAT adalah sebagaimana dalam Lampiran, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini.
2. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan disampaikan menyusul.
3. Peserta wajib hadir dan mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang yang telah ditentukan.
III. MATERI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MENGGUNAKAN CAT
Materi Seleksi Kompetensi menggunakan CAT adalah sebagai berikut. 
1. Materi kompetensi teknis, bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan teknis bidang jabatan. Materi pokok soal seleksi kompetensi teknis penerimaan PPPK adalah sebagaimana disampaikan pada Pengumuman Nomor 38436/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 6 November 2023 tentang
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.
2. Materi kompetensi manajerial, bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur meliputi kompetensi:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
3. Materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan,
dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: 
a. kepekaan terhadap keberagaman;
b. kemampuan berhubungan sosial;
c. kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
d. empati.
4. Materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
IV. BOBOT SELEKSI KOMPETENSI 
Bobot seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kebutuhan tenaga teknis dan tenaga Kesehatan adalah sebagaimana disampaikan pada Pengumuman Nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 dan Nomor
33873/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Materi, Jumlah Soal, dan Bobot Seleksi untuk Formasi Kebutuhan Umum selain Dosen Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.
V. NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk Seleksi Kompetensi PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023. 
VI. KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI MENGGUNAKAN CAT
Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi menggunakan CAT dalam rangka penerimaan PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara serta Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan pada Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, sebagai berikut.
1. Tata Tertib Peserta
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotocopi Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
2) Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
c. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
1) Pria: atasan kemeja putih berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
2) Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal. 
3) Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen sebagaimana huruf b angka 1) s.d. 
2) untuk diperiksa dan memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan CAT dan dianggap gugur. Peserta Seleksi Kompetensi yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan CAT dan dianggap gugur.
e. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri.
f. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1) buku atau catatan lainnya;
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4) makanan dan minuman;
g. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang
1) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
2) bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
3) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsungl
4) keluar ruang seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
5) merokok.
h. Peserta menunggu di ruang tunggu steril.
i. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
j. Peserta dapat keluar ruang seleksi apabila telah menyelesaikan soal seleksi dan mencatat hasil serta meminta izin kepada Panitia.
k. Peserta mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan barang secara tertib, serta segera meninggalkan lokasi ujian dan tidak berkerumun.
l. Peserta yang melanggar tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
2. Tata Tertib Pengantar Peserta
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan
b. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
VII. LAIN-LAIN
1. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di dalam lingkungan seleksi.
2. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh karena itu, peserta diharapkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
3. Informasi terkait perkembangan pelaksanaan Seleksi PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek akan diumumkan secara resmi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar dihimbau untuk memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek melalui laman tersebut.
4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
5. Dalam seluruh tahapan seleksi PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis dan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun 2023 tidak dipungut biaya.
6. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta sendiri. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. 
7. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK. 
8. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis dan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 8 November 2023
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN
Kemendikbudristek TA 2023,
TTD.
Suharti
NIP 196911211992032002
Lampiran
Pengumuman Nomor: 38731/A.A3/KP.01.01/2023