Seleksi PPPK Provinsi Aceh Tahun 2023

Seleksi PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2023

Seleksi PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Aceh akan mengisi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan persyaratan dan ketentuan diunduh pada link berikut:

1. Pengumuman Pendaftaran 
2.  Format Pelamaran

3.  Dasar Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi PPPK JF yang wajib dibaca pelamar  

Format Pelamaran

Form D : Surat Keterangan Aktif Bekerja Khusus eks-THK II dan Non-ASN Pemerintah Aceh 

Form C : Surat Keterangan Bekerja

Form B : Surat Pernyataan

Form A : Surat Lamaran

Souce : bka.acehprov.go.id 

GUBERNUR ACEH
PENGUMUMAN
NOMOR : 9to l2t4 12023
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Aceh akan mengisi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. KEBUTUHAN
Formasi kebutuhan PPPK untuk JF di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023 seluruhnya berjumlah 3.408 (tiga ribu empat ratus delapan) meliputi :
1. PPPK JF Guru sebanyak 2.494 (dua ribu empat ratus sembilan puluh empat);
2. PPPK JF Tenaga Kesehatan sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat), terdiri dari:
a. Kebutuhan Khusus : 772
b. Kebutuhan Umum : 82
3. PPPK JF Teknis sebanyak 660 (enam ratus enam puluh), terdiri dari:
a. Kebutuhan Khusus :528
b. Kebutuhan Umum : 132
Rincian formasi jenis kebutuhan jabatan tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
B. KETENTUAN
1. Persyaratan untuk melamar menjadi peserta seleksi PPPK adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggr 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 
i. Tidak berkedudukan sebagai PNS, CPNS, PPPK, calon PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
j. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
k. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
1. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
2. Persyaratan khusus untuk masing-masing seleksi PPPK JF adalah sebagai berikut:
a. PPPK JF Guru;
1) Kriteria pelamar seleksi PPPK JF Guru terdiri dari:
a) Kebutuhan Khusus, yang meliputi: i. Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2O2l dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya; ii. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; dan 
iii. Guru Non-ASN di sekolah negeri, yaitu Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Kemendikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b) Kebutuhan Umum, yang meliputi:
i. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Kemendikbudristek; dan ii. Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
2) Pelamaran lowongan PPPK JF Guru didahulukan secara berurutan bagi: 
a) Pelamar Prioritas;
b) Eks THK-II;
c) Guru Non-ASN di sekolah negeri; dan
d) Pelamar Kebutuhan Umum.
3) Kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK JF Guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 29OllBlHK.O .Ol/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2023;
4l Ketentuan bag pelamar seleksi PPPK JP Guru yang berstatus penyandang disabilitas sebagai berikut :
a) Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan jabatan Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris;
b) Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan jabatan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan
c) Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamat ke kebutuhan jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan.
5) Ketentuan pelaksanaan seleksi PPPK JF Guru merujuk pada Keputusan MENPAN- RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 serta petunjuk teknis seleksi yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
b. PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis;
1) Kriteria pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis terdiri dari:
a) Kebutuhan Khusus, yang meliputi:
i. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara yang sedang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh pada saat mendaftar; dan
ii. Tenaga Non-ASN, yaitu pegawai non-ASN yang sedang aktif bekerja dan memiliki pengalaman keda paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di lingkungan Pemerintah Aceh pada saat mendaftar.
b) Kebutuhan Umum, yaitu pelamar umum yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
2) Setiap pelamar seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilarnar dan dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan pengalaman kerja:
a) paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama; dan
b) paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.
3) Kua-lifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.O 1 .03 /F I 7365 /2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR dalam rangka pengadaan PPPK JF Kesehatan Tahun 2023.
4l Kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK JF Teknis tercantum pada rincian formasi kebutuhan sebagaimana terlampir.
5) Persyaratan wajib tambahan dan ketentuan tambahan nilai bagi pelamar PPPK JF Teknis mengacu pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. 
6) Dengan memperhatikan syarat kompetensi jabatan, maka Pelamar yang berstatus sebagai:
a. Penyandang disabilitas sensorik (netra, rungu atau wicara) dan disabilitas mental tidak dapat melamar kebutuhan jabatan PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis; dan
b. Penyandang disabilitas fisik/daksa dapat melamar jabatan yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas kebutuhan umum PPPK JF Teknis, dengan derajat kedisabilitasan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. 
7l Ketentuan pelaksanaan seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis merujuk pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Tahun Anggaran 2023.
3. Pelamar PPPK mendaftar secara online pada Portal SSCASN melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan dokumen yang wajib diunggah pelamar sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru pakaian formal berlatar belakang merah dengan ketentuan wajah sampai dengan pundak, harus jelas, tidak menyamping, tampak natural dan raut wajah yang netral, dalam format jpg;
b. Scan ASLI Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku, dalam format jpg;
c. Scan ASLI ljazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Keputusan Penyetaraan ljazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, digabung dalam 1 (satu) file format pdf;
d. Scan ASLI Transkrip Nilai dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan  jabatan yang dilamar, khusus bagi pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri melampirkan Keputusan Hasil Konversi Nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusern pemerintahan di bidang pendidikan, digabung dalam 1 (satu) Iile format pdf;
e. KHUSUS bagi pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR, wajib menggunggah Scan ASLI STR dalam format pdf, bukan STR Internship, yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;
f. Scan ASLI Surat Lamaran sesuai dengan format (Form A) yang diunduh pada website https://www.bka.acehprov.go.id yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai yang tidak menutupi tanda tangan, dalam format pdf; 
g. Scan ASLI Surat Pernyataan Pelamar Seleksi PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2023 sesuai dengan format (Form B) yang diunduh pada website https://www.bka.acehprov.go.id, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai yang tidak menutupi tanda tangan, dalam format pdf; dan
h. ScanASLI Surat Keterangan Bekerja sesuai dengan format (Form C) yang diunduh pada website https:/ /www.bka.acehprov.go.id, ditandatangani pimpinan unit kerja, distempel dan dibubuhi e-meterai yang tidak menutupi tanda tangan, dalam format pdf; 
i. KHUSUS bagi pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis yang melamar kebutuhan khusus, wajib mengunggah Scan ASLI Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dengan ketentuan: 
1) Sesuai dengan format (Form D) yang diunduh pada website https: / / www.bka. acehprov. go. id;
2l Ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) / UPTD / Cabang Dinas I Kepala Sekolah; dan
3) Melampirkan Scan SK Pengangkatan sebagai Non-ASN Pemerintah Aceh Tahun 2021,2022 dan 2023 digabung dengan Form D ke dalam 1 (satu) file format pdf. 
j. Khusus bagr pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, wajib menggunggah:
1) Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari dokter rumah sakit pernerintah /puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2l Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
4. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan: 
a. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;
b. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasiona.l untuk kurun waktu tertentu;
c. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;
d. ketersediaan anggaran instansi; dan/atau
e. batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.
5. Informasi deskripsi umum pekerjaan dan rentang penghasilan per Jabatan masing-masing dapat dilihat pada saat mendaftar melalui utebsite https://sscasn.bkn.go.id;
C. PENDAF"TARAN
1. Pelamar melakukan pendaftaran seca-ra online pada Portal SSCASN melalui u;ebsite https://sscasn.bkn.go.id denganterlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. 
2. Pelarnau. wajib menonton dan menyimak dengan teliti video Tutorial Pendaftaran SSCASN pada website https://s.id/tutorialdaftar serta wajib mencermati setiap tata caraf keterangan/ instruksi/ pemberitahrJanl peringatan yang muncul saat melakukan pendaftaran online di w ebsite https: / / sscasn.bkn. go.id;
3. Untuk tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai di SSCASN pelamar wajib menonton dan menyimak video tutorial pada uebsite https://s.id/tutorialmeterai;
4. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan dan/atau menggunakan 2 (dua) NIK yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai persya-ratan yang ditentukan dalam pengumuman ini; 
6. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran, pelamar WAJIB melakukan pengecekan ulang dikarenakan jika nantinya terdapat kesalahan pemilihan jenis seleksi, formasi jabatan yang dilamar, pengisian kualifikasi pendidikan atau data pribadi lainnya maupun dokumen unggahan setelah proses pendaftaran diakhiri dan diproses, maka pelamar maupun Panitia Seleksi TIDAK DAPAT memperbaiki kesalahan tersebut serta TIDAK DAPAT mengubah data pribadi, pilihan instansi/formasi/jabatan serta unggahan
dokumen;
7. Jika terdapat kendala atau permasalahan saat pendaftaran pada SSCASN dapat menggunakan fitur Helpdesk SSCASN melalui https://helpdesk-sscasn.blor.go.id;
8. Pendaftaran dan penerimaan dokumen lamaran secara online dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan Panselnas dan diumumkan pada portal SSCASN serta website https : / /www. bka. acehprov. go. id. 
9. Pelamar wajib menyerahkan dan melengkapi kembali semua dokumen lamaran atau berkas persyaratan kepada Panitia Seleksi dengan tata cara dan jadwal ditentukan kemudian.
D. JADWAL
NO KEGIATAN TANGGAL
1 Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
2 Pendaftaran Seleksi 2O September s.d. 9 Oktober 2023
3 Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
5 Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
6 Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023
8 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023 
9 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
10 Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
11 Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
t2 Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
Keterangan: Jadwal dapat berubah mengikuti ketentuan Panselnas
E. LAIN.LNN
1. Seluruh pelamar wajib membaca dan mempedomani seluruh dasar hukum dan ketentuan pelaksanaan Seleksi PPPK JF Pemerintah Aceh Tahun 2023; 
2. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi Seleksi PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2023 yang ada di uebsite resmi Panitia Seleksi dan kelalaian pelamar dalam mengikuti, membaca serta memahami informasi dan pengumuman dari Panitia merupakan tanggung jawab pelamar;
3. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2023 dapat menghubung1 helpdesk olJline di Kantor Badan Kepegawaian Aceh up. Panitia Seleksi PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2023 di Jln. Tgk Malem No. 2 Kec. Kuta Alam Banda Aceh saat jam kerja atau email: seleksipppk@acehprov. go. id ;
4. Penentuan kelulusan seleksi PPPK mempedomani ketentuan yang diatur oleh MENPAN-RB yang hasil kelulusannya ditetapkan oleh Panselnas dan diumumkan melalui portal SSCASN dan utebsite https: I / bka. acehprov. go.id;
5. Untuk mengikuti seluruh Seleksi PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2023, para pelamar TIDAK DIPUNGUT BIAYA dalam bentuk apapun;
6. Pemerintah Aceh tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalarn bentuk apapun dari oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah kelulusan;
7. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;