Pengadaan CPPPK Provinsi Bangka Belitung Tahun 2023

Pengadaan CPPPK Provinsi Bangka Belitung Tahun 2023

GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PENGUMUMAN

NOMOR: 800/209/BKPSDMD/2023

TENTANG

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2023

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan kesempatan kepada putra/putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. JUMLAH KEBUTUHAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, ALOKASI FORMASI, RENCANA PENEMPATAN, DAN MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA 

1. Rincian Jumlah kebutuhan PPPK Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 sejumlah 575 (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima) Formasi dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran I, II, dan III Pengumuman ini.

2. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan  memperhatikan batas usia  pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi

3. Pelamar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan sertifikat Pendidik dalam pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2023.