Assalamualaikum wr wb,
Selamat Malam untuk kita semua,
Yth. Bapak Ibu PJ Renbut Provinsi Seluruh Indonesia,
Mohon maaf mengganggu waktunya, izin kami menyampaikan beberapa informasi terkait dengan PPPK JF Kesehatan berdasarkan dengan regulasi terbaru yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Mohon izin sebelumnya kami sampaikan bahwa Kementerian Kesehatan tidak menerbitkan regulasi seperti Perdirjen No 2446 Tahun 2022, melainkan hanya SE kualifikasi pendidikan dan STR serta SE penjelasan kualifikasi pendidikan dan STR. Jadi pada tahun ini, tidak ada regulasi turunan yang ditetapkan oleh Kemenkes seperti tahun 2022.