Informasi PPPK JF Kesehatan Berdasarkan Reguliasi Terbaru Tahun 2023

 


Assalamualaikum wr wb,

Selamat Malam untuk kita semua,

Yth. Bapak Ibu PJ Renbut Provinsi Seluruh Indonesia,

Mohon maaf mengganggu waktunya, izin kami menyampaikan beberapa informasi terkait dengan PPPK JF Kesehatan berdasarkan dengan regulasi terbaru yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Mohon izin sebelumnya kami sampaikan bahwa Kementerian Kesehatan tidak menerbitkan regulasi seperti Perdirjen No 2446 Tahun 2022, melainkan hanya SE kualifikasi pendidikan dan STR serta SE penjelasan kualifikasi pendidikan dan STR. Jadi pada tahun ini, tidak ada regulasi turunan yang ditetapkan oleh Kemenkes seperti tahun 2022.

Berikut kami sampaikan point-point informasi yang sdh coba kami cermati dari regulasi terbaru : 

1. Pelamar PPPK JF Kesehatan

Seluruh tenaga kesehatan baik yang bekerja di Instansi Pemerintah, Swasta, ataupun yang saat ini sedang tidak aktif bekerja dapat melamar pada PPPK JF Kesehatan dengan memperhatikan persyaratan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan JF yang dilamar, ketentuan STR, memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang tugas yang relevan, dan ketentuan lainnya.

2. Formasi pelamar

Sesuai dengan Kepmenpan 648 tahun 2023 formasi PPPK Tenaga Kesehatan terdiri dari :

- formasi/kebutuhan khusus (maksimal 80%)

- formasi/ kebutuhan umum (minimal 20%)

dengan total keseluruhan JF Kesehatan 100%

3. Kualifikasi Pendidikan dan STR

- kualifikasi pendidikan pelamar yang dapat melamar pada formasi PPPK JF Kesehatan mengacu pada SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Penjelasan bagi JF Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis dan Pranata Laboratorium Kesehatan pada SE Dirjen Nakes Nomor 2181 Tahun 2023

- Persyaratan administrasi bagi JF yang mensyaratkan maupun tidak mensyaratkan STR mengacu kpd Kepmenpan RB Nomor 654 Tahun 2023, untuk jenis STR bagi JF yang mensyaratkan STR mengacu kpd SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 

4. Nilai Ambang Batas (NAB)

Sesuai dengan Kepmenpan Nomor 652 Tahun 2023, Nilai ambang batas diberlakukan bagi formasi umum baik JF yang mensyaratkan maupun yang tida mensyaratkan STR sebesar 35% (bobot nilai 158) dari nilai tertinggi seleksi kompetensi teknis.a

Apabila ada informasi yang kurang jelas dapat dikoordinasikan kepada BKD/BKPSDM masing-masing Instansi.

Berikut kami lampirkan juga dokumen-dokumen terkait hal diatas untuk menjadi perhatian bagi Bapak/Ibu dalam Pengadaan PPPK terutama PPPK JF Kesehatan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih