Rincian Kuota Formasi dan Persyaratan Kompetensi CASN PPPK Provinsi Jawa Timur Tahun 2023

 

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Jl. Jemur Andayani I Telp. (031) 8477551 Fax (031) 8477404

Email: bkdjatim@gmail.com Website: bkd.jatimprov.go.id

S U R A B A Y A 60236

Surabaya, 24 Agustus 2023

Nomor     : 800.1.2/16094/204.2/2023 Yth. Kepala Perangkat Daerah

Sifat         : Penting Provinsi Jawa Timur

Lampiran : 1 (satu) berkas (sebagaimana terlampir)

Perihal     : Persyaratan Kompetensi pada Seleksi PPPK Formasi Tahun 2023

 di-  T E M P A T

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor: 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi TA 2023 dan Surat Kepala BKN Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:

1) Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sejumlah 7.744 (tujuh ribu tujuh ratus empat puluh empat) dengan rincian sebagai berikut:

No Jenis Ketenaga Kerjaan Penetapan Formasi PPPK
1 Tenaga Guru 5.885
2 Tenaga Kesehatan 1.130
3 Tenaga Teknis 729
Total 7.744

2) Berkaitan dengan pelaksanaan seleksi PPPK khusus bagi tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, kami bermaksud mengumpulkan data sertifikasi dan kompetensi PPPK Formasi Tahun 2023 yang dipersyaratkan secara khusus oleh Perangkat Daerah dalam seleksi PPPK Tahun 2023.

3) Untuk itu, mohon bantuan Saudara untuk mengisi formulir online dengan link: 

https://s.id/FormPortalPPPK2023. Batas waktu pengisian pada tanggal 29 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ditandatangani secara elektronik,

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

PROVINSI JAWA TIMUR

INDAH WAHYUNI, S.H., M.Si.

Pembina Utama Madya

NIP. 19670409 199202 2 003

Lampiran Surat Kepala BKD Provinsi Jawa Timur

Nomor : 800.1.2/16094/204.2/2023 Tanggal : 24 Agustus 2023

DAFTAR UNDANGAN PERANGKAT DAERAH

UNDUH DI SINI