Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023


Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023

UNDUH DI SINI

Kemenkes berkomitmen untuk melakukan TRANSFORMASI SISTEM KESEHATAN

6 pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia

Tenaga kesehatan yang cukup dan merata merupakan enabler penting, fasilitas tidak akan bisa dibangun secara merata tanpa tersedianya tenaga kesehatan

4,17%

Puskesmas tanpa dokter

45.36%

Puskesmas belum lengkap 9 jenis tenaga kesehatan1

RSUD kab/kota belum OO lengkap 7 jenis dokter

vO^U% spesialis2

1)9 Jenis Tenaga Kesehatan Dasar di Puskesmas: Dokter, Dokter gigi, Perawat, Bidan, Apoteker, Kesmas, Sanitarian, Ahli Lab, dan Gizi (Total : 10.454 Puskesmas)

2) 7 Jenis Dokter Spesialis di RSUD : Sp.Anak, Obgyn, Penyakit Dalam, Bedah, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik (Total 673 RSUD)

Sebagian besar kekurangan tenaga kesehatan berada di wilayah Indonesia bagian Timur

Strategi Pemenuhan oleh Kementerian Kesehatan

Jabatan dokter, dokter gigi, dokter speialis, dan nakes lain dilakukan di Puskesmas dan RSUD

Prioritas Transformasi SDM Kesehatan

1. Peningkatan Jumlah Nakes

Penambahan prodi spesialis penanganan 9 penyakit prioritas (seperti anestesi, bedah, dan jantung).

Implementasi Academic Health System untuk memperbanyak produksi tenaga kesehatan

2. Pemenuhan dan Pemerataan Nakes

Rekrutmen CASN (PNS/PPPK) pada institusi kesehatan (Puskesmas, RS, Labkes, dll)

Penempatan tenaga kesehatan penerima 10.000+ beasiswa hingga tahun 2024

Kemudahan regulasi diaspora kesehatan WNI lulusan luar negeri untuk mendukung ketersediaan tenaga kesehatan

3. Peningkatan Mutu Nakes

Beasiswa fellowship untuk meningkatkan kompetensi spesialistik sekaligus mengisi gap kompetensi (lebih cepat dari produksi spesialis)

Pelatihan kesehatan dalam rangka peningkatan dan pemantapan kompetensi

Strategi Pemenuhan oleh Kementerian Kesehatan

Jabatan dokter, dokter gigi, dokter speialis, dan nakes lain dilakukan di Puskesmas dan RSUD

Prioritas Transformasi SDM Kesehatan

1. Peningkatan Jumlah Nakes

Penambahan prodi spesialis penanganan 9 penyakit prioritas (seperti anestesi, bedah, dan jantung).

Implementasi Academic Health System untuk memperbanyak produksi tenaga kesehatan

2. Pemenuhan dan Pemerataan Nakes

Rekrutmen CASN (PNS/PPPK) pada institusi kesehatan (Puskesmas, RS, Labkes, dll)

Penempatan tenaga kesehatan penerima 10.000+ beasiswa hingga tahun 2024

Kemudahan regulasi diaspora kesehatan WNI lulusan luar negeri untuk mendukung ketersediaan tenaga kesehatan

3. Peningkatan Mutu Nakes

Beasiswa fellowship untuk meningkatkan kompetensi spesialistik sekaligus mengisi gap kompetensi (lebih cepat dari produksi spesialis)

Pelatihan kesehatan dalam rangka peningkatan dan pemantapan kompetensi

Kebutuhan Pemenuhan Tenaga Kesehatan 2023 juga memperhitungkan Kebutuhan PPPK 2022 yang tidak terpenuhi

Pengusulan kebutuhan minimal

Nakes th 2023 bertambah 4.432 (menjadi 47.868) :

a. Puskesmas : +4.315 Nakes

b. RSUD : +117 Spesialis

Total 197.018 Kebutuhan Nakes dioptimalkan untuk dipenuhi melalui PPPK 2023, melalui realokasi DAU dan pengusulan formasi

Tingkat Pemenuhan PPPK 2022 bagi pemenuhan formasi hanya 25%

Sementara itu pada alokasi DAU dan Formasi PPPK 2023, belum mencukupi untuk Pemenuhan Tenaga Kesehatan

11.570 alokasi DAU perlu ditambah

29.152 formasi tambahan perlu diusulkan

Pemerintah daerah perlu melakukan pengusulan formasi yang belum dan realokasi DAU

29.152 formasi (15% dari total kebutuhan) belum diusulkan Pemda

Fasyankes Kebutuhan Telah diusulkan Belum diusulkan

Puskesmas 123.142 99.329 23.813

Rumah Sakit 65.616 60.418 5.198

Dinas Kesehatan 4.510 4.455 55

PSC 119 1.993 1.939 54

Laboratorium Kesehatan 1.107 1.086 21

Instalasi / Gudang Farmasi 282 275 7

Klinik 61 61 0

Fasyankes Lainnya

307 303 4

TOTAL 197.018 167.866 29.152

Total formasi tenaga Kesehatan tahun 2023 yang diusulkan  Instansi/Pemerintah Daerah sebanyak 167.866 formasi (dari kebutuhan 197.018 formasi):

r1. 92 Instansi/Daerah mengajukan formasi 100% sesuai kebutuhan;

2. 41 Instansi/Daerah tidak mengajukan formasi sama sekali;

3. Lainnya mengaj'ukan formasi masih belum sesuai kebutuhan 

92 Pemerintah Daerah dengan Pengusulan Formasi 100% sesuai kebutuhan

41 Pemerintah Daerah yang Belum mengusulkan formasi

Dukungan Kementerian lain dibutuhkan dalam akselerasi pemenuhan PPPK Tenaga Kesehatan

KEMENKEU

KEMENDAGRI

Memfasilitasi penyesuaian formasi untuk memenuhi kebutuhan prioritas sesuai target RPJMN Menetapkan kebijakan seleksi dan afirmasi sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan dalam waktu yang tidak terlalu lama

Memfasilitasi penyesuaian DAU specific grant Formasi PPPK Tenaga Kesehatan untuk memaksimalkan usulan formasi dalam rangka pemenuhan 100% kebutuhan tenaga kesehatan di instansi daerah tahun 2024.

Menyampaikan mandat

kepada Bupati/Walikota terkait, untuk melakukan relokasi

formasi sesuai kebutuhan

prioritas

PEMERINTAH DAERAH

Berkomitmen mengutamakan pengusulan formasi serta pemenuhan dan pemerataan tenaga

kesehatan berdasarkan kebutuhan prioritas sesuai target RPJMN Menggunakan alokasi anggaran yang tersedia dalam APBD termasuk DAU selain DAU Formasi PPPK Tenaga Kesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022.

Harapan kepada Pemerintah Daerah, untuk:

1. Mengangkat seluruh tenaga kesehatan Non ASN menjadi PPPK JF Kesehatan

2. Memiliki komitmen terhadap pemenuhan tenaga kesehatan dari segi pembiayaan. Apabila APBD terbatas dan DAU (Earmarked) Formasi PPPK Tenaga Kesehatan tidak mencukupi untuk mengusulkan formasi/menggaji PPPK baru, maka sebagai alternatif solusi, dapat memanfaatkan :

- DAU (Earmarked) Kesehatan

- DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmarked)