Kuota FORMASI CPNS KEJAKSAAN AGUNG RI 2023


Kuota FORMASI CPNS KEJAKSAAN AGUNG RI 2023

* Jaksa

Kualifikasi Pendidikan 

S1 HUKUM (Ilmu hukum)

* Petugas Barang Bukti

Kualifikasi Pendidikan 

D.III EKONOMI 

D.III MANAJEMEN  

D.III TEKNIK INFORMATIKA 

D.III AKUNTANSI 

D.III KOMPUTER 

D.III HUBUNGAN MASYARAKAT 

D.III KOMUNIKASI

D.III SEKRETARI

D.III PERPAJAKAN

* Pengelola Penanganan Perkara

Kualifikasi pendidikan

SLTA sederajat 

* Penjaga Tahanan

Kualifikasi pendidikan SLTA sederajat

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp (021) 7236510 www.kejaksaan.go.id

Nomor     :  /08/2023

Srfat     : Biasa

Lampiran     : 1 (satu) set

Hal Sosialisasi Penerimaan Calon

Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan R.l. Tahun Anggaran 2023

Yth

Kepala KeJaksaan Tinggi

Di-

Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Agung RI TA 2023. bersama ini disampaikan hal-hal sebagai benkut:

1. Bahwa telah ditetapkan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan RI sebanyak 7 846 (tujuh nbu delapan ratus empat puluh enam) formasi pada 4 (empat) jenis jabatan, dengan rincian sebagai benkut:

a Calon Jaksa sebanyak 2 000 (dua nbu) formasi;

b Pengelola Penanganan Perkara, sebanyak 2.142 (dua ribu seratus empat puluh dua) formasi;

c Petugas Barang Bukti, sebanyak 1 446 (seribu empat ratus empat puluh enam) formasi;

d Penjaga Tahanan, sebanyak 2 258 (dua ribu dua ratus lima puluh delapan) formasi.

2. Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara dapat mulai melakukan sosialisasi mengenai pengadaan Calon Pegawai Negen Sipil (CPNS) dimaksud, dengan memperhatikan pedoman grafis sebagaimana terlampir (yang dapat diunduh melalui halaman website httf»://s id/visualcasnke)aksaan23) serta melakukan langkah-langkah strategis seperti

- Memasang gambar/video pada titik strategis jalan protokol ataupun titik keramaian;

- Memasang informasi melalui media sosial, website ataupun media informasi lainnya;

- Berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi ataupun forum Alumni Perguruan Tinggi khususnya pada formasi D-3.

Selam itu, agar Saudara dapat memenntahkan Asisten Pembinaan dan Asisten Intelijen serta Kepala Kejaksaan Negeri Type A untuk berkoordinasi dengan Umversrtas/Sekolah Tinggi dalam wilayah hukumnya untuk menyebarkan informasi secara langsung kepada alumni/lulusan

Tembusan:

1. Yth Jaksa Agung Republik Indonesia,  (sebagai laporan);

2. Arsip.