Surat Menpan RB Tentang Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK JF Guru

KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA ALAN JENDERAL SUDIRMAN KAV. 69. JAKARTA 12190 TELEPON (021) 7398381 - 7398382, FAMMILE (021) 7398323, SITUS http://www.menpan.go.id 

Nomor : B/384/SM.02.03/2023                                                                                              14 Juli 2023 
Sifat          Biasa 
Lampiran : -
Hal : Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK JF Guru 
Yth. Direktur jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 
di Tempat 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 3757/B/GT.01.03/2023, tanggal 4 Jul 2023, hal usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK, bersama ini dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut: 
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 4 ayat (2) menyebutkan Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. 
2. Sedangkan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, menyebutkan: 
a. Ayat 1 berbunyi (1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. b. Ayat (2) berbunyi Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK. c. Ayat (4) berbunyi Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.  
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan: 
a. Ayat (2) berbunyi Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K,kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru pppk sampai Batas Usia Pensiun. Alhamdulillah KemenpanRB menyambut baik. Semoga terrealisasi ya Bpk Ibu Guru.