KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Jl. Ir. Soekarno Km. 20 Jatinangor – Sumedang Kode Pos 45363
Telp. (022) 7798252-7798253 Fax (022)7798256, Website. http://www.ipdn.ac.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.2.1 / 701 /IPDN
TENTANG
JADWAL, LOKASI, DAN KETENTUAN PELAKSANAAN
SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PADA SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA (SPCP)
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN) TAHUN 2023
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.1/1978/SJ tanggal 3 April 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2023 dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 5224/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 25 Mei 2023 Hal Fasilitasi Seleksi Kompetensi Dasar pada Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2023 dengan Metode CAT BKN, bersama ini kami sampaikan Jadwal, Lokasi dan Ketentuan Pelaksanaan SKD SPCP IPDN Tahun 2023 menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan pengaturan sebagai berikut:
1. Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar:
2. Daftar nama peserta dan pembagian waktu per sesi tes pelaksanaan Seleksi KompetensiDasar SPCP IPDN Tahun 2023 dapat diakses pada laman https://spcp.ipdn.ac.id.
3. Ketentuan wajib yang harus dilaksanakan oleh Peserta SKD SPCP IPDN Tahun 2023:
a. Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu selama pelaksanaan seleksi;
b. Peserta wajib menggunakan baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak lengan panjang (bukan lengan pendek atau lengan panjang tiga per empat), celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan berbahan jeans), jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) dan sepatu berwarna hitam selama pelaksanaan seleksi;
c. Peserta wajib membawa alat tulis masing-masing;
d. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan dilarang menunggu di dalam area seleksi guna menghindari kerumunan;
e. Peserta wajib mengecek lokasi tes minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwal masing-masing dan pada saat pelaksanaan SKD, wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian SKD dimulai; dan
f. Peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta seleksi (kartu peserta dapat diunduh pada https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login) dan dokumen identitas diri yaitu KTP ASLI/KTP Digital/surat keterangan pengganti KTP ASLI yang masih berlaku/Kartu Keluarga ASLI atau fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali dokumen Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Dukcapil daerah, maka tidak perlu dilegalisir.
4. Pengaturan lebih lanjut terkait protokol kesehatan dapat dibaca pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Pencabutan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
5. Bagi peserta SKD Orang Asli Papua (OAP), WAJIB membawa dan memperlihatkan kepada Panitia dokumen ASLI dan 1 (satu) rangkap dokumen fotokopi Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang telah ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Dikeluarkan di Jatinangor
Tanggal 31 Mei 2023
Rektor
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Dr. Drs. Hadi Prabowo, M.M.
DAFTAR NAMA PESERTA DAN PEMBAGIAN WAKTU PER SESI TES PELAKSANAAN SKD SPCP IPDN TAHUN 2023