PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK Jabfung Tenaga TEKNIS Provinsi Aceh Tahun 2022

Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022

III. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK TEKNIS

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional, diumumkan Hasil Seleksi Administrasi dokumen pelamar Seleksi Pengadaan PPPK Teknis di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022 yang telah diunggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar dapat melihat status hasil seleksi administrasi pada akun masing-masing pelamar melalui website https://sscasn.bkn.go.id, dan sebagaimana terlampir pada lampiran pengumuman ini dengan keterangan hasil sebagai berikut:
  2. MS : Memenuhi Syarat dan dinyatakan lulus seleksi administrasi dokumen unggah;
  3. TMS : Tidak Memenuhi Syarat dan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah.
  4. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah dapat melihat keterangan alasan tidak memenuhi syarat pada akun masing-masing pelamar melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
  5. Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 16 Januari 2023 pukul 00.00 WIB s.d. 18 Januari 2023 pukul 259 WIB pada akun masing-masing pelamar melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
  6. Panitia hanya menanggapi sanggahan yang disampaikan melalui website https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal masa sanggah yang ditentukan.
  7. Panitia dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar, maka sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar dan tidak dimaksudkan untuk memperbaharui atau menyampaikan dokumen kepada Panitia baik secara langsung maupun melalui alasan sanggah yang diisi pada akun masing-masing.
  8. Alasan sanggah harus berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen yang sebenarnya maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
  9. Jika alasan sanggahan diterima, Panitia mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bka.acehprov.go.id.
  10. Bagi pelamar yang statusnya lulus seleksi administrasi maka pencetakan Kartu Peserta Ujian dapat dilakukan sesuai yang ditampilkan pada akun masing-masing pelamar melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
  11. Kelalaian peserta dalam membaca, memahami dan memantau pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.


Demikian disampaikan untuk dipedomani.

 

   Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Aceh

 Source : BKA Provinsi Aceh / updatecpns.com