Seleksi Penerimaan PPPK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022

Kabar gembira untuk kita semua nih!

Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Prov. Sumsel Formasi Tahun 2022 telah dibuka!Untuk kamu yang ingin mendaftar, kamu bisa kunjungi alamat web dengan link dibawah ini ya

Unduh Di SINI

Yuk, segera daftarkan diri kamu!Ayo manfaatkan kesempatan ini dengan baik!

Ohh iya, Mimin juga mau mengingatkan untuk tetap waspada terhadap pemungutan uang dalam bentuk apapun karena pendaftaran ini tidak dipungunt biaya alias GRATISS!!

GUBERNUR SUMATERA SELATAN

PENGUMUMAN

Nomor: 800/9195/BKD.I/2022

TENTANG

KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL

GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROYINSI SUMATERA SEI.ATAN

FORMASI TAHUN 2022

I. DASAR HUKUM 

1. peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerlntah

dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsioral Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

Keputusan Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor. 349   tanggal tentang Fetunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemqlrintah dengan Perjaniian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

3. Kefutusan Menteri PAN-dan RB Nomor 411 Tahun 2022 tangg-al 6 Septeryber .2022 tentang peiretapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

II. FORMASI JABATAN PEGAWAI PEMERIT{TAH DENGAN PERIANJIAil KERJA (PPPIO UNTUK IABATAI{ FUI{GSIONAL GURU (SEBAGAIIIIANA TERLAMPIR)

1. Jenis, Jumlah Alokasi Formaii dan Penempatan Pegawai Pemerinta! delggn_ Perjanjian Kerja

(PPPK untuk Jabahn Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Formasi Tahun 2022 sebagaimana tedampir pada Pengumuman ini;

2. Persyaratan pelamar Pegawai Pemerintalr dengan Perjanjian .Xerj?- (PPPK).untuk Jabatan Funjsional Guru dapat - dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara di

3. Daftar kualifikasi persyaratari akademik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh Guru PPPK dapat di download SE DireKur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No. 475718/GT.01.0112A22 tanggal 4 Agustus 2022.

III. KRITERIAPELAMAR

a. Pelamar Friorihs, terdiri dari: \i

Pelamar Prioritds I merupakan peserh yang telah mengikuU seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan dilakukan' berdasarkan urutan

1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabahn Fungsional Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan FunEsional Guru Tahun 2021.

3) Lulu-san PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleki PPPK untuk labatan Fungsional Guru Tahun 2021.

a) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021

Pelamar Prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori

pelamar prioritas I

Pelamar prioritas III merupakan Guru Non ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non ASN

kategori pelamar prioritas I

b. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri ahs; l) Lulusan PPG yang brdaftar pada database Pendidikan ProfesiGuru di Kemendikbudristek

2) Pelamar yang terdaftar di Dapodik

IV. PERISYARATAN PEI.AMAR

A PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang beftaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesaftan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (due putuh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat Pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba; 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nsional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan; 

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

 8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

10. Berkelakukan baik;

B. PERSYARATAN KHUSUS BAGI PELAMAR PENYANDANG DISABILITAS

1. Melampirkan Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit PemerintahlPuskesmas yang menerangkan jenis dan der{at kedisabilitasannya. 

2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

3. Pelamar Penyandang Disabilitas tidak dapat melamar: 

a. Penyandang Disabilitas Rungu tidak dapat melamar Guru Bahasa Indonesia dan Guru Bahasa Inggris; 

b. Penyandang Disabilitas Daksa tidak dapat melamar Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan

c. Penyandang Disabilitas Netra tidak dapat melamar Guru Seni Budaya Keterampilan

V. KETENTUAN PENDAFTARAN

 A. Cara Pendaftaran

Tata cara pendaftaran PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dapat mempedomani Buku Panduan Pendaftaran SSCASN yang dapat diunduh pada portal https: //www.bkd.sumselorov.go.id B. WaKu dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru mempedomani surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35095/B-KS.04.0USD/K|2A22 tanggal 31 Oktober 20ZZyang dapat di unduh pada poftal https://www.bkd.sumselprov.go.id

VI. MASA HUBUNGAN KER'A

Adapun Masa Hubungan Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Formasi Tahun 2022 adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

VII. KETENTUAN LAIN

1. Informasi lerin mengenai penerimaan seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Formasi Tahun 2022 melalui website 

2. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

3. Apabila peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK, dikemudian terbukti kualifikasi pendididikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan/tidak memenuhi persyaratan PPK dapat membatalkern kelulusannya;

4. Pihak Pemerrintah Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatas namakan Tim Pengadaan Seleksi Pegawai Apiaratur Sipil Negara Tahun 2A22. 

5. Kelulusan peserta adalah prestasi dari peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. 

6. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 hanya

7. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data .yang tidak benar {a1 di kemudian hari diketahuin uair jaaa setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berhak me-nggugurkan kelulusan tersebut danlatau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai cpr,r5lpr[s dan pppK, menuntut ganti rugi atas kerugian. negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah mernberikan keterangan palsu.

g. Untuk mengikuti seluruh seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2A22, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apaPun.

g. Untuk pengumuman lebih lanjut, mengenai waktu, tempat dan, hal-hal lain yang berkaitan

dengan grJnerimaan seleksi iparatur Sipil Negara Formasi 2a22 dapat dilihat di website

LAMPIRAN

KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINIAH DENGAN PERTANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAT GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN FORI"IASI TAHUN 2022

NoMoR :800/ 9195/BKD.I/2022

Source : BKD Provinsi Sumatera Selatan /udpatecpns.com