PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PPPK JF GURU KABUPATEN ACEH JAYA TAHUN 2022

PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU
Mulai Tanggal:

Senin, 31 Oktober 2022

Sampai Tanggal:

Minggu, 13 November 2022

Berikut Kami Sampaikan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. T.A 2022

UNDUH PENGUMUMAN SELEKSI PPPK

PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK GURU ACEH JAYA 2022 bisa langsung di scan barcodenya yah

BUPATI ACEH JAYA

PENGUMUMAN

Nomor : 01/PPPK/AJ/2022

TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN

KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA

TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 675 Tahun 2022 Tanggal 09 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2022, dengan ini Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengumumkan beberapa hal sebagai berikut:

L JUMLAH FORMASI

Jumlah Formasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru adalah sebanyak 371 formasi (daftar formasi terlampir).

II. KRITERIA PELAMAR

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 terdiri atas:

1. Pelamar Prioritas 1 (Pl) yaitu Eks THK-II, Guru Non-ASN dan Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

2. Pelamar Prioritas 2 (P2) yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori Prioritas I sesuai Database Badan Kepegawaian Negara;

3. Pelamar Prioritas 3 (P3) yaitu Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa keija paling rendah 3 (tiga) tahun;

4. Pelamar Prioritas 4 (P4) yaitu Guru yang terdaftar di Dapodik dan Lulusan PPG yang terdaftar pada Database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

III. PERSYARATAN

A. PERSYARATAN UMUM

1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Warga Negara Indonesia;

3. Usia paling rendah 20 (dua puluh) Tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) Tahun pada saat pendaftaran;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan 

pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat- obatan terlarang lainnya;

9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kabupaten Aceh Jaya;

10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang telah terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;

12. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Surat keterangan penyandang disabilitas dari dokter rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

2. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama;

3. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan Kesehatan Ahli Pertama; dan

4. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.

C. PERSYARATAN ADMINISTRASI

Persyaratan administrasi yang diperlukan adalah:

1. Pas foto;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (asli);

3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai (asli) pada jenjang S-l/D-IV;

4. Scan Sertifikat Pendidik (asli) bagi yang memiliki;

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:

a. Surat keterangan penyandang disabilitas dari dokter rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

D. JADWAL PELAKSANAAN

E. TATA CARA PENDAFTARAN

Untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https:/ /sscasn.bkn.go.id, dengan tata cara pendaftaran yang selanjutnya ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Apabila ada petunjuk baru mengenai persyaratan lamaran dan seleksi PPPK jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, maka hal tersebut akan diumumkan kemudian menyesuaikan dengan ketentuan yang baru.

Demikian pengumuman ini kami keluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

LAMPIRAN I : PENGUMUMAN BUPATI ACEH JAYA NOMOR : 01 /PPPK/AJ/2022

TANGGAL : 31 OKTOBER 2022

RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA TAHUN ANGGARAN 2022

Source : BKPSDM KABUPATEN ACEH JAYA /updatecpns.com