PENGUMUMAN SELEKSI PPPK J F GURU KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2022

PENGUMUMAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022


BUPATI ACEH SELATAN 
PENGUMUMAN
Nomor : BKPSDM.800/978/ 2022
TENTANG
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 615 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan membuka kesempatan penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022 untuk mengisi lowongan jabatan dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan tertentu. Bersama ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut:
I. KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU
1. Rincian kebutuhan Jabatan, jumlah Alokasi PPPK dan Unit Penempatan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 615 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022 sejumlah 85 formasi, sebagaimana pada lampiran I pengumuman ini.
2. Mekanisme dan tahapan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru dapat dilihat melalui link: https://gurupppk.kemdikbud.go.id
H. DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2022 mengacu pada:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 615 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022;
3. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. 
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh pelamar WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Peijanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2022.
H!. TAHAPAN PELAKSANAAN
Rincian jadwal pendaftaran dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebagai berikut:

  IV. PUSAT DAN LAYANAN INFORMASI
Pusat dan layanan informasi resmi kegiatan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
1. Layanan Bantuan Kemendikbudristek:
a. Call Center : 1500997 (pukul 07.00 WIB s.d 20.00 WIB)
b. Website : https://gurupppk.kemdikbud.go.id
2. Layanan Informasi Pemerintah Daerah Aceh Selatan:
a. Link Pengumuman : http://bkpsdm.acehselatankab.go.id/
b. Website : http://bkpsdm.acehselatankab.go.id/
c. Link Media Sosial : https://www.facebook.com/bkpsdm.acehselatan
d. Email Resmi : pengembangansdmaselagmail.com
e. Sekretariat Kepanitian : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan Jl. Cut Nyak Dhien No. 16 Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Kode Pos 23711
V. KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang diterapkan;
2. Pelamar yang mengikuti seluruh tahapan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022 TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN;
3. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Seleksi Daerah/Nasional, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022;
4. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan dari PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
5. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka peserta dinyatakan gugur;
6. Pelamar disarankan untuk terus memantau layanan informasi terkait seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana yang telah disebutkan pada point IV, guna melihat informasi penting atau apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan informasi lainnya. Kelalaian pelamar dalam mendapatkan dan memahami informasi menjadi tanggung jawab pelamar; 
7. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan perubahan terkait pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan diinformasikan kembali melalui pusat dan layanan informasi resmi sebagaimana disebutkan pada point IV di atas.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dapat diketahui secara publik.

 LAMPIRAN I PENGUMUMAN BUPATI ACEH SELATAN NOMOR : BKPSDM.800/ 978 /2022 TANGGAL :31 OKTOBER 2022
RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Mengumumkan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2022

Untuk Melihat Pengumuman Lengkap Silahkan Lihat DISINI

Source : Bkpsdm Kabupaten Aceh Selatan /udpatecpns.com