Pengumuman Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru Kota Subulussalam Tahun 2022

Pengumuman Penerimaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Nakes dan Tenaga Kependidikan Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 715 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022


Adapun kriteria pelamar PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan jabatan fungsional guru terdiri dari :


I. Kategori Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan :

Eks Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) pada badan kepegawaian negara;
Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan   (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
II. Kategori Pelamar PPPK Guru :

THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021;
Guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021;
Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021;
Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021;
 

Untuk info selengkapnya silahkan unduh pengumuman dibawah ini

Pengumuman Penerimaan PPPK Guru

Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan

Source : Bkpsdm Kota Subulussalam/updatecpns.com