B U P A T I L E B A K
PENGUMUMAN
Nomor : 800/3125-BKPSDM/2022
TENTANG
PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 823 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022,
maka Pemerintah Kabupaten Lebak akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil
Negara Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Formasi Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022
sebanyak 2.224 formasi yang terdiri dari :
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan sebanyak 723 formasi;
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebanyak 1.501 formasi.
Rincian formasi kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
II. KETENTUAN PERSYARATAN
A. PERSYARATAN UMUM PPPK
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Memiliki KTP atau Surat Keterangan Asli dari DISDUKCAPIL yang melakukan perekaman e- KTP (bukan Foto Copy);
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK);
4. Usia paling rendah 20 Tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah) karena melakukan tindakan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis (dibuktikan dengan Surat Pernyataan, format terlampir);
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
10. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar (dibuktikan dengan melampirkan surat kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah);
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika dan Obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan;
13. Pas photo ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;
14. Pelamar Lulusan S.1 dan D.III yang sudah memiliki Ijazah dan Transkip Nilai sah (bukan surat keterangan lulus);
B. PERSYARATANKHUSUS PPPK TENAGA KESEHATAN
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara;
2. Terdata dalam Sistem Informasi Database Manajemen Kesehatan milik Kementerian Kesehatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;
4. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan intership) sesuai Jabatan yang dilamar :
a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
d. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022;
8. Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang TIDAK menyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terdiri diri:
a. Administrator Kesehatan; dan
b. Entomolog Kesehatan.
9. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) kerja tahun untuk jenjang terampil dan pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
b. Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/Yayasan.
10. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Formasi PPPK dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
C. PERSYARATANKHUSUS PPPK TENAGA GURU
1. Persyaratan :
a. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
b. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Unduh Pengumuman Lengkap
Source : Bkpsdm Kabupaten Lebak/updatecpns.com