Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022.
Untuk Informasi dan persyaratan selengkapnya dapat diunduh pada link di bawah ini :
Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022
- Surat Pernyataan 5 Poin
- Surat Lamaran
- Surat Keterangan Memiliki Masa Kerja
- Surat Rekomendasi-Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus menerus
- Surat Keterangan Penugasan dari Kementerian Kesehatan
- Surat Rekomendasi bekerja terus menerus paling singkat 3 (tiga) tahun pada Fasilitas Kesehatan tempat bekerja
- Surat Keterangan Disabilitas