Kumpulan Informasi Tentang Pendaftaran SSCASN Tahun 2022


 PENDAFTARAN

Apakah SSCASN itu?

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id

Bagaimana jika tahun 2021 telah mengikuti Seleksi PPPK Guru?

Untuk Pelamar yang telah mengikuti Seleksi PPPK Guru tahun 2021, maka pada Seleksi PPPK Guru tahun 2022 tidak perlu membuat akun. Pelamar cukup login menggunakan NIK dan Password akun SSCASN 2021. Jika Pelamar lupa Password segera lakukan reset password melalui

https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

Apa saja dokumen yang harus di unggah saat pembuatan akun?

Dokumen yang perlu diunggah dalam pembuatan Akun adalah KTP dan Selfie/Swafoto. 

Bagaimana jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman Akun?

1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan 

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut: 

# NIK 

# Nama_Lengkap 

# Nomor_Kartu_Keluarga 

# Nomor_Telp 

# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil: 

Hotline : 1500537 

WA : 08118005373 

SMS : 08118005373 

Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

Bagaimana jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika membuat akun pendaftaran?

Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia. 

Bagaimana pengisian data “Nama” yang benar?

"Nama" yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar. 

Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?

Untuk formasi PPPK Guru tahun 2022, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran. 

Apakah yang dimaksud dengan periode pendaftaran?

Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada periode yang bersamaan. 

Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda. 

Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?

Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

Bagaimana jika Perguruan Tinggi saya tidak tersedia di referensi?

Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia. 

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2022, apakah bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran?

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2022, maka Anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun. 

Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?

Silahkan akses halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan kemudian pilih menu Layanan Informasi  Info Lowongan kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan. 

Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?

Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran. 

SYARAT DAFTAR

Apa yang dimaksud dengan THK II ?

Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

Apa yang dimaksud dengan Guru Honorer ?

Individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

*Apa yang dimaksud dengan Guru Swasta? *

Individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

*Apa yang dimaksud dengan PPG ? *

Individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan. 

*Apa yang dimaksud dengan Dapodik? *

Data Pokok Pendidikan yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

*Seperti apa ketentuan kebijakan afirmasi? *

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis;

2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis;

3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis;

4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis;

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.

*Berapa batas usia melamar PPPK Guru? *

Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran 

*Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Guru 2022? *

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN; 

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud; 

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud; 

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

*Siapa sajakah Pelamar Kategori P1, P2, P3, dan P4? *

-Pelamar Kategori P1 adalah pelamar Seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang LULUS PASSING GRADE 

-Pelamar Kategori P2 adalah honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN 

-Pelamar Kategori P3 adalah guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud yang sudah bekerja minimal 3 tahu 

-Pelamar Kategori P4 adalah guru yang tidak masuk dalam tiga kategori datas seperti guru honorer yang aktif mengajar di Sekolah Negeri tetapi masa kerja kurang dari 3 tahun, guru honorer yang aktif mengajar di sekolah swasta, Lulusan Pendidikan Profesi Guru dsb. 

*Apakah ada persyaratan khusus lainnya? *

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi. 

*Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan? *

Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Guru 2022. 

Apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?

Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah. 

*Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi PPPK Guru 2022 jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2? *

Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya. 

*Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari dari ijazah yang saya miliki? (Misal: Saya memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1)? *

Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. 

PERBAIKAN DATA

*Apakah boleh memperbaiki data jika sudah klik "Akhiri Pendaftaran" di halaman Resume? *

Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume. Untuk itu Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP. 

Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?

Anda dapat mengganti instansi yang telah Anda pilih selama Anda belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran". Apabila Anda telah mengakhiri pendaftaran, Anda tidak dapat melakukan perubahan kembali. 

Bagaimana jika saya salah memasukkan "Nama" pada form Biodata saat pembuatan Akun?

Data "Nama" tidak dapat diubah setelah Anda klik "Akhiri Pendaftaran" dihalaman di SSCASN, namun dapat diperbaiki kemudian ketika Anda telah lulus seleksi PPPK Guru dengan melampirkan "Nama" yang sesuai pada ijazah tanpa gelar. 

Bagaimana cara mengubah pilihan instansi pendaftaran?

Selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume Anda masih dapat mengubah pilihan instansi yang dilamar. Namun, jika Anda telah klik “Akhiri Pendaftaran” maka TIDAK DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN pilihan instansi yang dilamar. 

PENCETAKAN KARTU

Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 tidak sesuai dengan isian?

Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda. 

Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2021?

Silahkan login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun. 

Bagaimana jika Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 saya hilang?

Silahkan login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Pendaftaran. 

DOKUMEN

Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem. 

Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?

Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN. 

Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?

Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. 

Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. 

Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. 

Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf. 

Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf. 

Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. 

Bagaimana agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat?

Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala. 

Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?

Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi. 

Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?

Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”. 

LOGIN

Bagaimana jika saya lupa password login ke Pendaftaran SSCASN?

Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Reset Password Akun SSCASN” dan lengkapi form isian yang tersedia. 

Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-1?

Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 1” dan lengkapi form isian yang tersedia. 

Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-2?

Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 2” dan lengkapi form isian yang tersedia. 

MASA SANGGAH

Apakah yang dimaksud dengan masa sanggah?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. 

Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi ?

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Maksimalkan literasi,sebelum bertanya utk mendapatkan hasil yg maksimal...☺️☺️☺️☺️

Semoga sukses CASN P3K Formasi Th 2022/2023 🤲🏻