Informasi Poin Poin Penting Untuk peserta PPPK Guru Tahun 2022


 Catat poin-poin penting :

1. Untuk peserta PPPK Guru Tahun 2022 adalah berdasarkan DAPODIK, bukan berdasarkan hasil PENDATAAN NON ASN kemarin, oleh karena itu harap dari sekarang cek NIK, Pendidikan Terakhir (S1) sdh terinput/blm dalam dapodik, NUPTK dan minimal sdh mengajar 3 tahun. 

2. Penentuan formasi/penempatan berdasarkan KETERSEDIAAN FORMASI di sekolah Induk serta LINIERITAS IJAZAH S1. Jadi jika tidak ada formasi maka akan dipindahkan ke sekolah sekitarnya. 

3. Pengangkatan dan penempatan PPPK Tanpa Tes bagi :

a. P1 (Prioritas 1) = Guru yg telah memenuhi Passing Grade/ambang batas saat tes PPPK tahun 2021

b. P2 (Prioritas 2) = Guru Honorer K2 

c. P3 (Prioritas 3) = Guru honorer non-ASN di sekolah negeri yg telah terdaftar Dapodik minimal masa kerja 3 tahun

Sedangkan yg ikut tes seleksi PPPK adalah :

a. Guru yg terdaftar di Dapodik tapi masa kerja belum mencapai 3 tahun

b. Guru yg masuk kategori P1, P2, P3 yg tidak menyetujui penempatan formasi yg telah ditetapkan

Nb Copas Grup Telegram Sebelah